Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Syamsuar dalam perkara dugaan penghinaan dirinya yang dilakukan oleh pendukung fanatik sepak bola PSPS Riau.
"Oh iya. (Syamsuar) tentu nanti kita mintai keterangan sebagai korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto.
Polda Riau kini tengah menangani dugaan penghinaan yang dilakukan oleh sekelompok pendukung fanatik PSPS Riau, Curva Nord.
Penghinaan itu terjadi saat laga perdana liga 2 Indonesia bergulir akhir Juni 2019 lalu. Kala itu PSPS Riau takluk di tangan PSMS Medan.
Usai laga saat itu, PSPS Riau yang hingga kini terperosok di dasar klasemen sementara dan keadaannya terus terseok-seok karena minim dana membuat pendukungnya murka.
Mereka menyatakan Gubernur Riau harus bertanggung jawab kepada PSPS Riau karena Syamsuar sempat berjanji akan menyelesaikan carut marut di tubuh klub kebanggaan Bumi Melayu itu.
Pendukung pun mencaci maki Gubernur Riau dengan kata-kata tidak pantas saat pertandingan baru saja usai. Syamsuar yang kecewa kemudian melaporkan pimpinan suporter Dolly San David ke Polda Riau.
Hadi mengatakan, sejak perkara ini ditangani, sudah lima saksi dimintai keterangannya. Saksi itu berasal dari internal PSPS, suporter maupun saksi pelapor, yang diwakili oleh bagian hukum.
"Di antaranya saksi pelapor atas nama Gubernur Riau diwakili bagian hukum," ujarnya.
Baca Juga: Artis Ramai-ramai Kutuk Tragedi Tewasnya Supporter Persija
Selain memanggil saksi korban, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda juga akan meminta keterangan saksi dari luar PSPS.
Dari keterangan dan data yang sudah terkumpul tersebut, penyidik akan mendalami dugaan ada atau tidak tindak pidana penghinaan.
"Kita akan dalami lagi, setelah itu baru lakukan gelar perkara," tutur Hadi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi