Suara.com - Mabes Polri memastikan penghayat kepercayaan di Indonesia tetap bisa mendaftar menjadi anggota kepolisian. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisin Negara Republik Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan sesuai dengan pasal 21 ayat b calon anggota kepolisian harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, seluruh agama termasuk aliran kepercayaan yang diakui undang-undang bisa mendaftar.
Keaslian identitas itu kemudian harus disahkan terlebih dahulu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), setelah itu diajukan sebagai salah satu syarat kepolisian.
"Boleh itu, boleh, itu ada di beberapa polda ada itu, artinya bahwa di dukcapil sudah diperbolehkan, ada persyaratan, yang melakukan assessment terhadap persyaratan administrasi kependudukan dukcapil, kalau dukcapil meloloskan berarti lanjut di polisi," kata Dedii di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Pernyataan Dedi ini menjawab keluhan tokoh penghayat kepercayaan, Engkus Ruswana yanh mengatakan masih ada ketidakadilan yang dirasakan oleh para penganut kepercayaan.
Engkus menerangkan, hingga saat ini masyarakat penganut kepercayaan belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi anggota TNI dan Polri karena belum adanya kolom untuk penghayat kepercayaan yang dicantumkan dalam formulir.
"Misalnya melamar jadi TNI dan Polri masih belum bisa, karena di formulirnya belum disediakan kolom untuk penghayat," kata Engkus kepada Suara.com, Rabu (24/7/2019).
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga dan KTP.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Baca Juga: Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
Berita Terkait
-
Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT
-
Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina
-
Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat
-
Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan
-
Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan