Suara.com - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Riau nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/7) dua pekan lalu.
Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.
Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (24/7/2019).
AB kemudian mendatangi kedua anak tersebut. Awalnya AB mendatangi anak yang berumur lima tahun lalu memperlihatkan hal yang tidak senonoh.
Karena merasa takut, anak berumur lima tahun ini langsung melarikan diri ke dalam rumah. Sementara anak berumur tiga tahun masih berada di luar sendirian, lalu AB berbuat hal yang tidak sepatutnya terhadap anak bawah umur itu.
Kakak korban yang saat itu melihat kejadian, langsung keluar rumah memanggil orang tuanya yang sedang bekerja menggali sumur. Saat itu juga orang tua korban pulang ke rumah melihat kondisi anaknya.
"Korban yang berumur lima tahun bercerita adiknya tadi diperlakukan tidak senonoh oleh kakek-kakek. Namun saat ayah korban sampai pelaku sudah tidak ada," kata Sekretaris LBH Tuah Negeri Pekanbaru ini.
Selanjutnya, orang tua korban yang tidak terima kejadian ini langsung melaporkan kejadian ke pihak RT setempat. Kemudian ketua RT bersama ayah korban melakukan pencarian terhadap AB.
Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
"AB akhirnya ditemukan di sebuah gang masih di sekitaran Kebun Kapas. Saat ditanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur ini AB hanya diam saja, warga yang sudah kesal sempat melakukan pemukulan terhadap AB, kemudian barulah dibawa ke Polres Bengkalis," terang Abdur.
Menurut kuasa hukumnya, AB hidup sebatang kara, tidak ada keluarganya yang mengurusi. Perbuatan cabul diduga dilakukan tersangka karena suka dengan korbannya.
Pihak LBH Tuah Negeri Pekanbaru berinisiatif melakukan pendampingan terhadap pelaku karena memang ada kerjasama dengan pihak Polres Bengkalis untuk mendampingi secara hukum masyarakat yang kurang mampu.
Apalagi pria berumur 51 tahun itu hidup sendiri, padahal masih memiliki keluarga.
"Saat ini perkara masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Kita ikuti prosesnya terlebih dahulu," tambah Abdur.
Menurut dia, beberapa hal yang mungkin bisa meringankan hukuman tersangka, salah satunya adalah usia pelaku yang sudah lanjut. Kemudian, pelaku yang tidak diurusi keluarga.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Siswi SMP di Jambi, Dicabuli Lalu Foto Bugilnya Disebar
-
Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
-
Modus Cabul Memet Terkuak, Bujuk 15 Siswa Pramuka Lewat Grup Minion
-
Kakak Pembina Pramuka Dibekuk Polisi, Cabuli 15 Siswa
-
Bermodal Duit Rp 2.000, Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak SD
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji