Suara.com - Polres Kerinci, Provinsi Jambi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kerinci berusia 13 tahun. Siswi tersebut diperkosa oleh seorang pemuda pengangguran berusia 20 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto saat press release Senin pekan ini.
Diketahui bahwa Pemuda berinisial RI adalah warga Kecamatan Gunung Kerinci diringkus polisi di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo yang merupakan daerah tetangga Kabupaten Kerinci.
“RI diamankan, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 8 -367/ VI/2019/ SPKT.1/ Res Kerinci, tanggal 22 Juni 2019, dikarenakan telah mengancam pacarnya yang masih SMP sehingga berhasil disetubuhi," ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto dilansir Jambiseru.com, Rabu (24/7/2019).
Dwi menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban mengenal RI melalui Facebook. Setelah dua minggu berkenalan, akhirnya korban dan tersangka bertemu dan memutuskan berpacaran.
Kemudian, pada minggu kedua di bulan Juni 2019, saat sore hari mengajak korban untuk ketemuan di perkebunan teh Kayu Aro, Kerinci.
Setelah ketemu di lokasi yang sepi, pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan intim.
Awalnya korban menolak ajakan pelaku itu. Namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan kunci besi sepanjang 20 sentimeter. Jika tidak mau berhubungan badan, maka korban akan dipukul menggunakan besi tersebut.
“Akhirnya, korban mau diajak berhubungan badan di kebun teh. Bukan hanya itu saja, usai disetubuhi, celana dalam korban diambil pelaku, lalu difoto saat bugil," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
Dua hari setelah, kata Kapolres, tepatnya pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku kembali mengajak korban ketemuan. Kali ini di rumah pelaku.
Pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Bermodal foto bugil korban, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban menolak ajakan pelaku.
Takut foto bugilnya tersebar, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku. Di belakang rumah korban di perkebunan kulit manis pelaku kembali mencabuli korban.
Korban yang tak tahan dengan perlakuan pacarnya, kemudian menceritakan kejadian itu kepada salah satu temannya, setelah mengetahui fotonya tersebar.
"Setelah itu, korban langsung menceritakan pada keluarganya dan melaporkan ke Polres Kerinci," ujar Kapolres.
Atas ulah bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang