Suara.com - Polres Kerinci, Provinsi Jambi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kerinci berusia 13 tahun. Siswi tersebut diperkosa oleh seorang pemuda pengangguran berusia 20 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto saat press release Senin pekan ini.
Diketahui bahwa Pemuda berinisial RI adalah warga Kecamatan Gunung Kerinci diringkus polisi di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo yang merupakan daerah tetangga Kabupaten Kerinci.
“RI diamankan, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 8 -367/ VI/2019/ SPKT.1/ Res Kerinci, tanggal 22 Juni 2019, dikarenakan telah mengancam pacarnya yang masih SMP sehingga berhasil disetubuhi," ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto dilansir Jambiseru.com, Rabu (24/7/2019).
Dwi menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban mengenal RI melalui Facebook. Setelah dua minggu berkenalan, akhirnya korban dan tersangka bertemu dan memutuskan berpacaran.
Kemudian, pada minggu kedua di bulan Juni 2019, saat sore hari mengajak korban untuk ketemuan di perkebunan teh Kayu Aro, Kerinci.
Setelah ketemu di lokasi yang sepi, pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan intim.
Awalnya korban menolak ajakan pelaku itu. Namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan kunci besi sepanjang 20 sentimeter. Jika tidak mau berhubungan badan, maka korban akan dipukul menggunakan besi tersebut.
“Akhirnya, korban mau diajak berhubungan badan di kebun teh. Bukan hanya itu saja, usai disetubuhi, celana dalam korban diambil pelaku, lalu difoto saat bugil," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
Dua hari setelah, kata Kapolres, tepatnya pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku kembali mengajak korban ketemuan. Kali ini di rumah pelaku.
Pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Bermodal foto bugil korban, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban menolak ajakan pelaku.
Takut foto bugilnya tersebar, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku. Di belakang rumah korban di perkebunan kulit manis pelaku kembali mencabuli korban.
Korban yang tak tahan dengan perlakuan pacarnya, kemudian menceritakan kejadian itu kepada salah satu temannya, setelah mengetahui fotonya tersebar.
"Setelah itu, korban langsung menceritakan pada keluarganya dan melaporkan ke Polres Kerinci," ujar Kapolres.
Atas ulah bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta