Suara.com - Polres Kerinci, Provinsi Jambi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kerinci berusia 13 tahun. Siswi tersebut diperkosa oleh seorang pemuda pengangguran berusia 20 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto saat press release Senin pekan ini.
Diketahui bahwa Pemuda berinisial RI adalah warga Kecamatan Gunung Kerinci diringkus polisi di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo yang merupakan daerah tetangga Kabupaten Kerinci.
“RI diamankan, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 8 -367/ VI/2019/ SPKT.1/ Res Kerinci, tanggal 22 Juni 2019, dikarenakan telah mengancam pacarnya yang masih SMP sehingga berhasil disetubuhi," ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto dilansir Jambiseru.com, Rabu (24/7/2019).
Dwi menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban mengenal RI melalui Facebook. Setelah dua minggu berkenalan, akhirnya korban dan tersangka bertemu dan memutuskan berpacaran.
Kemudian, pada minggu kedua di bulan Juni 2019, saat sore hari mengajak korban untuk ketemuan di perkebunan teh Kayu Aro, Kerinci.
Setelah ketemu di lokasi yang sepi, pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan intim.
Awalnya korban menolak ajakan pelaku itu. Namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan kunci besi sepanjang 20 sentimeter. Jika tidak mau berhubungan badan, maka korban akan dipukul menggunakan besi tersebut.
“Akhirnya, korban mau diajak berhubungan badan di kebun teh. Bukan hanya itu saja, usai disetubuhi, celana dalam korban diambil pelaku, lalu difoto saat bugil," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
Dua hari setelah, kata Kapolres, tepatnya pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku kembali mengajak korban ketemuan. Kali ini di rumah pelaku.
Pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Bermodal foto bugil korban, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban menolak ajakan pelaku.
Takut foto bugilnya tersebar, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku. Di belakang rumah korban di perkebunan kulit manis pelaku kembali mencabuli korban.
Korban yang tak tahan dengan perlakuan pacarnya, kemudian menceritakan kejadian itu kepada salah satu temannya, setelah mengetahui fotonya tersebar.
"Setelah itu, korban langsung menceritakan pada keluarganya dan melaporkan ke Polres Kerinci," ujar Kapolres.
Atas ulah bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang