Suara.com - Sidang perkara hasil pemilihan legsilatif yang digelar di ruang sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Kamis (25/7/2019) menghadirkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Denggan Saroha.
Saroha yang dihadirkan sebagai saksi oleh Partai Nasdem dalam perkara tersebut, mengakui menghilangkan empat suara untuk partai tersebut.
Saroha mengaku tidak mengesahkan suara untuk Nasdem di TPS tempatnya bertugas sebagai Ketua KPPS di TPS 3 Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, lantaran tidak tahu bila mencoblos dua caleg dari satu partai diperbolehkan dalam aturan yang berlaku.
"Yang saya sampaikan tentang penghitungan suara yang dua kali dicoblos dalam satu partai, itu karena kami kurang mengerti jadi kami buat batal. Saya waktu itu belum tahu kalau coblos caleg dua kali di partai yang sama itu sah, sekarang sudah tau kalau sah," kata Saroha seperti dilansir Antara pada Kamis (25/7/2019).
Saroha mengatakan keputusannya untuk menyatakan empat surat suara tersebut tidak sah didukung dan disepakati bersama dengan sejumlah saksi di TPS tersebut.
"Pada waktu penghitungan suara di TPS, saksi-saksi dari parpol lain mengatakan itu tak sah," kata Saroha.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memeriksa sidang pembuktian pada Panel 1 kemudian memastikan kepada KPU bahwa mencoblos dua caleg dari partai yang sama dapat diartikan sah dan membuat suara tersebut menjadi milik partai.
"Iya Yang Mulia, kalau itu (mencoblos dua caleg dari partai yang sama) sah jadi suara partai," kata Perwakilan KPU, Evi Novida Ginting menjawab pertanyaan Arief.
Sebelum Saroha memberikan keterangan, Arief sempat konfirmasi dengan KPU terkait keberatan mengenai kesaksian Saroha untuk pemohon. Padahal sebagai mantan Ketua KPPS, seharusnya Saroha mendukung kinerja KPU. KPU kemudian menyatakan keberatan atas kesaksian Saroha.
Baca Juga: Pendemo di Dekat Mahkamah Konstitusi Berpotensi Akan Rusuh
"Ini seharusnya Ibu Saroha membela yang di sana (KPU) kok malah jadi bagian di situ (pemohon). Ini apa ya namanya, kok mau? Berarti membela yang benar ya?" tanya Arief.
"Iya Yang Mulia," jawab Saroha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend