Suara.com - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan empat provinsi telah menetapkan perolehan kursi partai dan calon legislatif terpilih pada Pileg 2019. Empat provinsi tersebut tidak terdapat gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilham menerangkan, ada enam provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia yang tidak terdapat gugutan PHPU atau sengketa Pileg 2019.
Namun hingga saat ini baru empat provinsi yang telah menetapkan perolehan kursi partai dan caleg terpilih, yakni provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.
"Yang sudah menetapkan kursi serta calon terpilih empat provinsi," tutur Ilham lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (23/7/2019).
Lebih lanjut, ada 312 kabupaten/ kota yang tidak terdapat gugutan PHPU Pileg 2019 di MK dari total 514 kabupaten/ kota di Indonesia.
Sedangkan dari 312 kabupaten/ kota tersebut baru 185 yang telah menetapkan calon DPRD terpilih.
"DPRD kabupaten/ kota 315 tidak bersengketa, 185 kabupaten/ kota sudah menetapkan," ujarnya.
Ilham menambahkan, untuk DPR RI belum dapat ditetapkan calon terpilih lantaran adanya persyaratan parliamentary threshold, sehingga harus menunggu seluruh proses sengketa PHPU Pileg 2019 di MK selesai. Meskipun, ada 35 daerah pemilihan (Dapil) DPR RI yang tidak terdapat gugutan.
"DPR harus menunggu semua selesai, kan ada sengketa. Tunggu putusan MK," tandasnya.
Baca Juga: KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
Berita Terkait
-
Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus
-
Dua Kali Rapat Pleno Penetapan DPRD Solo Ditunda, Ini Alasannya
-
MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2019
-
21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK
-
MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan