Suara.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan penggunaan fasilitas video teleconference (vicon) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 bukan yang pertama kali.
Menurutnya, penggunaan fasilitas video telekonferensi telah lama dipraktikkan dalam persidangan di MK.
Terkait hal itu, Fajar pun menjelaskan bahwasanya penggunaan fasilitas video telekonferensi dalam persidangan telah diatur dalam Peraturan MK (PMK) 18 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Persidangan.
"Sudah lama dipraktikkan. MK punya PMK Nomor 18 Tahun 2009," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Lebih lanjut, Fajar mengatakan fasilitas video telekonferensi dimaksudkan untuk memberi kemudahan akses kepada publik.
"Yang pasti MK menyediakan fasilitas itu untuk kemudahan akses publik pada keadilan MK. Itu untuk persidangan jarak jauh," ujarnya.
Untuk diketahui, MK menggelar sidang lanjutan PHPU Pileg 2019 pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Setidaknya ada 23 perkara yang disidangkan dan terbagi kedalam tiga Panel.
Adapun, dari 23 perkara terdapat tiga perkara yang menghadirkan saksi lewat video telekonferensi. Salah satunya, yakni saksi yang dihadirkan oleh Perindo lewat fasilitas video telekonferensi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.
Awalnya, Ricky Kurnia kuasa hukum dari Perindo selaku pihak pemohon dengan nomor perkara 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi. Namun, kata Ricky, hanya satu saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan sedangkan dua orang saksi lainnya yakni Yuli dan Amelia akan memberikan keterangannya melalui fasilitas video telekonferensi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: Sidang PHPU Pileg 2019, PPP Boyong Saksi TPS dari Partai Demokrat
Selanjutnya, anggota mejelis hakim MK Arief Hidayat pun memastikan petugas video telekonferensi untuk menyiapkan Al-Qur'an.
"Fakultas hukum Jember sudah monitor? mana tugas vicon (video conference)? Itu ada dua orang Ibu, yang akan disumpah dulu, yang pertama Ibu Yuli, sekaligus Ibu Amelia, ada petugas bawa Al Quran? Ibu nanti melafalkan sumpah ya," tutur Arief dalam sidang.
Setelah, itu kedua saksi tersebut pun diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Panel I, Anwar Usaman.
"Pemohon ikuti saya ya, demi allah sya bersumpah sebagai saksi akan berikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dan yang sebenarnya," tutur Anwar diikuti saksi.
Berita Terkait
-
Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK
-
Sidang PHPU Pileg 2019, PPP Boyong Saksi TPS dari Partai Demokrat
-
Kikuk Dipanggil Ketua Depan Anwar Usman, Arief: Saya Ketua MK 2 Tahun Lalu
-
Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus
-
MK Periksa Saksi Perindo di Sidang Gugatan Pileg Lewat Video Telekonferensi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III