Suara.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan penggunaan fasilitas video teleconference (vicon) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 bukan yang pertama kali.
Menurutnya, penggunaan fasilitas video telekonferensi telah lama dipraktikkan dalam persidangan di MK.
Terkait hal itu, Fajar pun menjelaskan bahwasanya penggunaan fasilitas video telekonferensi dalam persidangan telah diatur dalam Peraturan MK (PMK) 18 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Persidangan.
"Sudah lama dipraktikkan. MK punya PMK Nomor 18 Tahun 2009," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Lebih lanjut, Fajar mengatakan fasilitas video telekonferensi dimaksudkan untuk memberi kemudahan akses kepada publik.
"Yang pasti MK menyediakan fasilitas itu untuk kemudahan akses publik pada keadilan MK. Itu untuk persidangan jarak jauh," ujarnya.
Untuk diketahui, MK menggelar sidang lanjutan PHPU Pileg 2019 pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Setidaknya ada 23 perkara yang disidangkan dan terbagi kedalam tiga Panel.
Adapun, dari 23 perkara terdapat tiga perkara yang menghadirkan saksi lewat video telekonferensi. Salah satunya, yakni saksi yang dihadirkan oleh Perindo lewat fasilitas video telekonferensi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.
Awalnya, Ricky Kurnia kuasa hukum dari Perindo selaku pihak pemohon dengan nomor perkara 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi. Namun, kata Ricky, hanya satu saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan sedangkan dua orang saksi lainnya yakni Yuli dan Amelia akan memberikan keterangannya melalui fasilitas video telekonferensi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: Sidang PHPU Pileg 2019, PPP Boyong Saksi TPS dari Partai Demokrat
Selanjutnya, anggota mejelis hakim MK Arief Hidayat pun memastikan petugas video telekonferensi untuk menyiapkan Al-Qur'an.
"Fakultas hukum Jember sudah monitor? mana tugas vicon (video conference)? Itu ada dua orang Ibu, yang akan disumpah dulu, yang pertama Ibu Yuli, sekaligus Ibu Amelia, ada petugas bawa Al Quran? Ibu nanti melafalkan sumpah ya," tutur Arief dalam sidang.
Setelah, itu kedua saksi tersebut pun diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Panel I, Anwar Usaman.
"Pemohon ikuti saya ya, demi allah sya bersumpah sebagai saksi akan berikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dan yang sebenarnya," tutur Anwar diikuti saksi.
Berita Terkait
-
Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK
-
Sidang PHPU Pileg 2019, PPP Boyong Saksi TPS dari Partai Demokrat
-
Kikuk Dipanggil Ketua Depan Anwar Usman, Arief: Saya Ketua MK 2 Tahun Lalu
-
Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus
-
MK Periksa Saksi Perindo di Sidang Gugatan Pileg Lewat Video Telekonferensi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar