Atas perbuataan pelawak bertubuh "cungkring" itu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis kurungan selama 1 tahun pada tahun 20 November 2000. Selanjutnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang menjadi tempat Doyok menjalani hukuman.
2. Polo
Rupanya kasus yang menyeret Doyok, tidak membuat kawan Srimulatnya, Polo menghindari narkoba.
Pada tahun yang sama, 2000, pelawak bernama asli Bharata Nugraha tersandung kasus serupa.
Di sebuah hotel di Jakarta Pusat, polisi menangkap pelawak berciri khas tubuh tambun dengan kumis tebalnya karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Karena pernyataannya itu, Polo mendapatkan hukuman tinggal di hotel prodeo selama 7 bulan dengan dipotong masa tahanan.
Seolah tak kapok, 4 tahun berselang komedian yang sering mendapatkan peran sebagai "rewang" alias pembantu dalam pementasan drama komedia Srimulat itu kembali tersandung kasus narkoba.
Pada tahun 2004, dia ditangkap kembali oleh polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Pada kasus keduanya ini, Polo harus kembali melalui hari-harinya di hotel prodeo selama 1,5 tahun.
Baca Juga: Nasib Nunung Srimulat Tergantung Hasil Assesment
3. Gogon
Pelawak bercirikan kepala botak dengan menyisakan jambul di atas kepalanya itu tersangkut kasus narkoba setelah polisi menangkapnya di kediamannya, Neglasari, Tangerang, Banten, pada tahun 2007.
Karena terbukti memiliki ekstasi, Gogon yang telah meninggal dunia pada tahun 2018 seusai melawak di Lampung itu divonis majelis hakim dengan hukuman kurungan selama 4 tahun.
4. Tessy
Setelah lama berselang dari kasus yang menyeret kawan satu grupnya, pada bulan Oktober 2014 para penggemar Srimulat dikejutkan dengan penangkapan Tessy alias Kabul Basuki karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram.
Kondisi lebih nahas terjadi saat pelawak pria yang dikenal dengan peran bancinya itu muntah-muntah saat dia dibawa ke kantor polisi.
Kondisi tersebut ternyata karena Tessy berupaya bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Untungnya, dia berhasil diselamatkan.
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Tessy mendapatkan hukuman dari majelis hakim berupa hukuman kurungan selama 10 bulan dengan rehabilitasi di rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021