Atas perbuataan pelawak bertubuh "cungkring" itu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis kurungan selama 1 tahun pada tahun 20 November 2000. Selanjutnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang menjadi tempat Doyok menjalani hukuman.
2. Polo
Rupanya kasus yang menyeret Doyok, tidak membuat kawan Srimulatnya, Polo menghindari narkoba.
Pada tahun yang sama, 2000, pelawak bernama asli Bharata Nugraha tersandung kasus serupa.
Di sebuah hotel di Jakarta Pusat, polisi menangkap pelawak berciri khas tubuh tambun dengan kumis tebalnya karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Karena pernyataannya itu, Polo mendapatkan hukuman tinggal di hotel prodeo selama 7 bulan dengan dipotong masa tahanan.
Seolah tak kapok, 4 tahun berselang komedian yang sering mendapatkan peran sebagai "rewang" alias pembantu dalam pementasan drama komedia Srimulat itu kembali tersandung kasus narkoba.
Pada tahun 2004, dia ditangkap kembali oleh polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Pada kasus keduanya ini, Polo harus kembali melalui hari-harinya di hotel prodeo selama 1,5 tahun.
Baca Juga: Nasib Nunung Srimulat Tergantung Hasil Assesment
3. Gogon
Pelawak bercirikan kepala botak dengan menyisakan jambul di atas kepalanya itu tersangkut kasus narkoba setelah polisi menangkapnya di kediamannya, Neglasari, Tangerang, Banten, pada tahun 2007.
Karena terbukti memiliki ekstasi, Gogon yang telah meninggal dunia pada tahun 2018 seusai melawak di Lampung itu divonis majelis hakim dengan hukuman kurungan selama 4 tahun.
4. Tessy
Setelah lama berselang dari kasus yang menyeret kawan satu grupnya, pada bulan Oktober 2014 para penggemar Srimulat dikejutkan dengan penangkapan Tessy alias Kabul Basuki karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram.
Kondisi lebih nahas terjadi saat pelawak pria yang dikenal dengan peran bancinya itu muntah-muntah saat dia dibawa ke kantor polisi.
Kondisi tersebut ternyata karena Tessy berupaya bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Untungnya, dia berhasil diselamatkan.
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Tessy mendapatkan hukuman dari majelis hakim berupa hukuman kurungan selama 10 bulan dengan rehabilitasi di rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley
-
3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela
-
Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak