Suara.com - Ketua Tim Teknis kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Komisaris Jenderal Idham Azis belum mau berkomentar terkait perkembangan terkini penyelidikan.
Saat ditanya awak media di Bareskrim Polri pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, Komjen Idham Azis yang mengenakan kemeja putih enggan diwawancarai dan langsung pergi meninggalkan kantornya.
"Tidak ada wawancara," kata Komjen Idham Azis sambil keluar meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ditemui terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div.isi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan penunjukan Kepala Bareskrim Polri Idham Azis sebagai ketua tim teknis karena memiliki kompetensi untuk mengungkap fakta.
"Yang jelas (karena) Kabareskrim, Kabareskrim sebagai pembina fungsi teknis dari segi kompetensi yang bisa memimpin orang-orangnya teknis yang terpilih, dan beliau memiliki kompeten dari segi pengalaman, dari segi pengetahuan dari sisi keahlian, dianggap ahli di bidang Reserse," kata Dedi saat ditemui di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Diketahui, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian rampung bekerja tanggal 7 Juli 2019 lalu, bola panas kasus tersebut kini berada di tim teknis kasus novel.
Tim teknis dibentuk Jenderal Tito untuk menindaklanjuti temuan-temuan TGPF dengan masa kerja selama 6 bulan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo hanya memberikan waktu selama tiga bulan bagi Komjen Idham Azis untuk menindaklanjuti temuan TGPF.
Saat ini, Komjen Idham Azis sedang mempelajari hasil investigasi TGPF kasus Novel Baswedan.
Baca Juga: Polri Pastikan Penghayat Kepercayaan Boleh Jadi Polisi
"Pak Kabareskrim sudah memilih dan memilah, personel-personel mana saja yang dilibatkan dalam tim tersebut. Sambil terus mempelajari hasil Tim Gabungan (TPF) dan rekomendasinya, sama mengambil berkas yang sudah ditandatangani pertama kali di Polda Metro," terang Dedi.
Rencananya, pengumuman formasi tim teknis akan dilakukan beberapa minggu ke depan. Tim akan mulai bekerja secara efektif mulai Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Teror Air Keras Novel Baswedan Dibahas di Kongres AS
-
Jago Bidang Reserse, Alasan Idham Azis Dipilih Mabes Urus Kasus Novel
-
Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Disebut Sengaja Dibuat Rumit
-
Pekan Depan Mabes Polri Umumkan Tim Teknis Kasus Novel
-
Diberi Waktu 3 Bulan, Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Awal Agustus
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim