Suara.com - Oknum guru madrasah ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara berinisial DJ (53 tahun) kini harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara terkait dugaan kasus pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No,35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi karena pelaku ini guru korban, hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," kata Kombes Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Dijelaskan Budhi, korban adalah anak didik pelaku yang masih duduk di kelas 4 di salah satu madrasah ibtidaiyah atau setingkat sekolah dasar di Jakarta Utara.
Menurut pengakuan korban, dia mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak enam kali dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kasus pencabulan ini terungkap ketika korban mendadak tidak mau berangkat sekolah dengan alasan takut ke sekolah. Orang tua korban yang curiga dengan sikap putrinya kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi.
Korban kemudian menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh guru olahraganya.
Terkejut dengan pengakuan putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan visum kepada korban di RS Polri Kramat Jati.
Hasil visum menunjukkan ada bekas luka pada kemaluan korban dan juga ada tanda kekerasan.
Baca Juga: Cabuli Siswi 10 Tahun di Penjaringan, Oknum Guru Madrasah Ditangkap Polisi
Anggota Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bahwa pelaku pencabulan adalah guru korban yang juga oknum ASN berinisial DJ (53).
Petugas kemudian langsung mengamankan DJ ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Cabuli Siswi 10 Tahun di Penjaringan, Oknum Guru Madrasah Ditangkap Polisi
-
Cabuli Bocah 3 Tahun, Pria Tua di Bengkalis Terancam Dipenjara 15 Tahun
-
Cerita Pilu Siswi SMP di Jambi, Dicabuli Lalu Foto Bugilnya Disebar
-
Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
-
Modus Cabul Memet Terkuak, Bujuk 15 Siswa Pramuka Lewat Grup Minion
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung