Suara.com - Ahmad Fanani, tersangka kasus dugaan korupsi dana apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedianya Fanani dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (29/7/2019).
Kuasa hukum Fanani, Gufron mengatakan jika kliennya tengah menghadiri acara di luar kota. Oleh karena itu, Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik polisi lagi.
"Iya belum bisa memenuhi panggilan, ada kegiatan di luar kota," kata Gufron saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Tak hanya itu, Gufron menyebut jika pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke penyidik ihwal ketidakhadiran Fanani. Dalam surat itu, juga disampaikan jika Fanani meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik ya, izin untuk tidak bisa diperiksa hari ini, diagendakan ulang saja," sambungnya.
Namun secara terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Fanani.
"Sampai sekarang belum ada informasi," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pada panggilan perdana Senin (22/7/2019) lalu, Fanani mangkir dari agenda tersebut.
Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Dana Kemah Ahmad Fanani
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Berita Terkait
-
10 Anak Jadi Korban, Begini Aksi Predator Incar ABG Lewat Modus Game Online
-
Petugas Polda Metro Jaya Sambangi Kuburan Massal Bus Transjakarta
-
Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call
-
Polisi Berharap Ahmad Fanani Mau Jadi JC Kasus Dana Kemah
-
Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Dana Kemah Ahmad Fanani
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Gibran Pimpin Misi Papua, 9 Tokoh Top Ditunjuk Jadi 'Tangan Kanan' Percepat Pembangunan
-
DPR Sebut Penolakan Pemotongan TKD Wajar, Tapi Daerah Masih Punya Jalan Menuju Kemandirian Fiskal
-
Gelombang Panas Laut Melemahkan Kemampuan Laut Menyerap Karbon: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki