Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Sehingga, status tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dialamatkan pada Kivlan sah.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Kivlan mengaku menghormati putusan tersebut. Hanya saja, tim kuasa hukum menyayangkan status tersangka pada kliennya.
"Berikutnya, kemarin di persidangan kan kita sudah membuktikan saksi kita ya, pak Pitra Romadoni Nasution, kemudian satu lagi Sutawidya, itu bahwa waktu penangkapan itu langsung ditangkap saja. Waktu selesai pemeriksaan di Bareskrim dan tidak ada surat penangkapan baik yang disampaikan ke yang bersnsgkutan maupun keluarganya," ungkap kuasa hukum Kivlan, Subgayo di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Selasa (30/7/2019).
Meski demikian, Subagyo optimis jika dewi fortuna menaungi kliennya. Sebab, Kivlan dinilai sebagai pejuang yang malang melintang di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Namun demikian begini, kita nih pencari keadilan, saya tetap yakin mudah-mudahan keadilan ini ada. Kenapa? Kalau hal seperti ini berlangsung bagi masyarakat umum ya, beliau ini kan dipandangan kami selaku junior jauh, pejuang ya di Papua, Aceh, Timor Timur, dan lain-lain. Itu bisa seperti ini, bisa dibayangkan kalo menimpa saya," kata dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Berita Terkait
-
Kivlan Zen Tak Hadir di Sidang Putusan Praperadilan karena Sakit
-
Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen
-
Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim
-
Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen
-
Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
CEK FAKTA: Sufmi Dasco Menyesal Jadi Relawan Prabowo
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara
-
Revolusi Pendidikan Digital Prabowo: 330 Ribu Sekolah Bakal Punya 'Guru Terbaik' via Layar Pintar