Suara.com - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dipastikan tidak akan hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Kuasa hukum Tonin Tachta mengatakan kliennya tidak hadir karena sakit.
“Beliau sedang kurang enak badan, kemarin saat ketemu saya tensinya 100/70 jadi beliau sedang saat ini istriahat.” Kata Tonin saat dihubungi di Jakarta.
Tonin menerangkan, Kivlan Zen sudah menyerahkan sepenuhnya pada pengacaranya yang hadir di persidangan.
"Jadi enggak perlu hadir karena apapun putusannya diterima maupun ditolak akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Tonin.
Meskipun Kivlan tidak hadir dalam persidangan, Tonin tetap optimistis hakim mengabulkan gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan.
"Semoga tidak ada intervensi," katanya.
Menurut Tonin penetapan tersangka terhadap Kivlan cacat formil karena terdapat beberapa hal diantaranya, termohon yaitu Polda Metro Jaya belum pernah mengungkap dua alat bukti sewaktu menaikkan status Kivlan sebagai tersangka.
"Dalam persidangannya pun polisi tidak memiliki bukti yang kuat, artinya jika ingin melakukan penangkapan harus memiliki minimal dua alat bukti, saya pikir mereka (polisi) tidak memiliki alat bukti yang bisa menetapkan," kata Tonin.
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Baca Juga: Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.
Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen
-
Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim
-
Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen
-
Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
-
Kasus Kivlan Zen, Agum Gumelar: Polisi Akan Bersikap Bijaksana
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ribuan Siswa Manfaatkan PIJAR, Telkom Perluas Pemanfaatan Pendidikan Digital
-
Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi
-
Hanya Penyadapan yang 100 Persen, Dewas KPK Ungkap Banyak Laporan Penindakan yang 'Molor'
-
Pariwisata Kuatkan Ekonomi, Pendidikan Menjaga Jiwa Budaya Suku Osing
-
Iming-iming 'Dimudahkan Rezekinya', Modus Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Sukabumi
-
4 Pilihan Sepatu Lari Lokal Lycan, Ada yang Dipakai Ganjar Pranowo
-
Farizon Gandeng 5 Mitra Strategis, Serahkan Unit SV di GIIAS 2026
-
Cegah Kebakaran Susulan, Gulkarmat Jaktim Masih Siagakan Personil di TPS Kramat Jati
-
Mengenal Komunitas Parkour Jakarta: Mengubah Stigma Olahraga Ekstrem Jadi Seni Disiplin Tubuh
-
3 Parfum BOHE Unisex Paling Wangi dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli