Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang seolah menolak pimpinan KPK dari unsur kepolisian. Itu berdasarkan rekam jejaknya.
Menurut Antasari, aksi koalisi LSM yang menyoroti rekam jejak sejumlah capim KPK tentu baik sebagai pengawasan publik. Namun, pengawasan koalisi LSM hendaknya juga merata terhadap seluruh capim dari berbagai latar belakang.
"Kalau kita lihat belakangan yang dikritik kan capim dari satu latar belakang saja, yaitu Polri. Sementara kalau bicara pelanggaran etik misalnya, capim dari latar belakang lain juga ada," kata Antasari Azhar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2019).
Antasari mencontohkan, salah satu anggota koalisi LSM, Indonesia Corruption Watch (ICW), pernah menyatakan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik lantaran membantu PT Geo Dipa Energi dalam bentuk pemberian informasi rekening sebuah korporasi pada salah satu bank swasta.
"Tapi kenapa pelanggaran kode etik itu tidak dipersoalkan mereka lagi sekarang? Kan yang bersangkutan ikut seleksi capim KPK juga," ujarnya.
Antasari mengatakan seluruh aktivitas koalisi LSM seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik. Artinya, jika ada capim KPK yang menurut mereka dan dengan fakta-fakta yang mereka miliki dianggap akan merugikan publik hendaknya dipersoalkan.
"Kalau sekarang kan seolah koalisi LSM sedang mengadang calon dari Polri saja. Sementara yang lain, yang pernah mereka 'vonis' melanggar etik, seperti dibiarkan saja," kata Antasari.
"Kalau pengawasannya parsial begitu, publik akan menjadi curiga. Jangan-jangan mereka bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan publik," tambah Antasari.
Soal koalisi LSM yang seperti alergi dengan capim KPK dari latar belakang Polri, Antasari kembali mengingatkan agar kritik mereka tidak menyimpang dari undang-undang. Dia menyitir Pasal 21 ayat 4 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebut Pimpinan KPK terdiri atas penyidik dan penuntut umum.
Baca Juga: Teror Air Keras Novel Baswedan Penting Dijadikan Materi Capim KPK
"Penyidik itu Polri dan penuntut umum itu jaksa. Jadi, mengkritik sah-sah saja, tapi jangan menyimpang dari UU," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Teror Air Keras Novel Baswedan Penting Dijadikan Materi Capim KPK
-
Ketua Pansel Sebut Kasus Novel Baswedan Ditanya ke TGPF, Bukan ke Capim KPK
-
Ketua Pansel Ingin Perempuan Kembali Pimpinan KPK
-
Keppres Pansel KPK Sulit Diakses, Mensesneg: Saya Cek, Itu Sederhana Isinya
-
Ketua Pansel Capim KPK Sebut Calon Tak Wajib Lapor LHKPN
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka