Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa dikenai hukuman mati karena terjerat kasus dugaan korupsi untuk yang kedua kalinya.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), bisa saja Tamzil dikenakan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya namun tidak bisa langsung dihukum mati.
Tamzil kembali menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.
"Ya tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kini Tamzil juga akan kembali berhadapan dengan hukuman ketika nantinya dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi.
Namun menurut JK, hukuman yang diberikan kepada Tamzil tidak perlu langsung hukuman mati. JK mengatakan kalau hukuman yang bisa diberikan Tamzil nantinya sesuai dengan pertimbangan dari hakim.
"Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya (menerima) Rp 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya. Tergantung hakim," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, hukuman mati bisa saja diberlakukan kepada Bupati Kudus Muhammad Tamzil, kendati begitu Tamzil memiliki hak untuk memberikan pembelaannya dalam persidangan.
Baca Juga: Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf
Basaria yakin Tamzil ikut dalam pusaran suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019 lantaran dirinya terjaring dalam OTT KPK. Sehingga berat bagi Tamzil jika dirinya ingin mencoba keluar dari pusaran kasus tersebut.
"Bisa saja dihukum mati. Dia punya hak memberikan argumentasi tidak ikut dan segala macam. Tapi kan ini dalam posisi OTT kan kita buktikan saja di persidangan. Fakta di lapangan anak-anak juga sudah menemukan itu kok," tutur Basaria di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Berita Terkait
-
Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf
-
Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan
-
Bupati Kudus Muhammad Tamzil Bisa Dihukum Mati
-
Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati
-
Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi