Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa dikenai hukuman mati karena terjerat kasus dugaan korupsi untuk yang kedua kalinya.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), bisa saja Tamzil dikenakan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya namun tidak bisa langsung dihukum mati.
Tamzil kembali menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.
"Ya tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kini Tamzil juga akan kembali berhadapan dengan hukuman ketika nantinya dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi.
Namun menurut JK, hukuman yang diberikan kepada Tamzil tidak perlu langsung hukuman mati. JK mengatakan kalau hukuman yang bisa diberikan Tamzil nantinya sesuai dengan pertimbangan dari hakim.
"Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya (menerima) Rp 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya. Tergantung hakim," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, hukuman mati bisa saja diberlakukan kepada Bupati Kudus Muhammad Tamzil, kendati begitu Tamzil memiliki hak untuk memberikan pembelaannya dalam persidangan.
Baca Juga: Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf
Basaria yakin Tamzil ikut dalam pusaran suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019 lantaran dirinya terjaring dalam OTT KPK. Sehingga berat bagi Tamzil jika dirinya ingin mencoba keluar dari pusaran kasus tersebut.
"Bisa saja dihukum mati. Dia punya hak memberikan argumentasi tidak ikut dan segala macam. Tapi kan ini dalam posisi OTT kan kita buktikan saja di persidangan. Fakta di lapangan anak-anak juga sudah menemukan itu kok," tutur Basaria di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Berita Terkait
-
Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf
-
Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan
-
Bupati Kudus Muhammad Tamzil Bisa Dihukum Mati
-
Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati
-
Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Kenapa Sepatu Lari Berwarna Mencolok dan Terang? Alasannya Lebih dari Sekadar Gaya-gayaan
-
Drama China How Dare You: Terjebak di Dunia Novel sebagai Tokoh Antagonis
-
Saiful Tewas Diamuk Massa karena Tuduhan Pencurian Pisang di Lampung Selatan
-
Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan
-
Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu
-
Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?
-
Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas
-
Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola