Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa dikenai hukuman mati karena terjerat kasus dugaan korupsi untuk yang kedua kalinya.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), bisa saja Tamzil dikenakan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya namun tidak bisa langsung dihukum mati.
Tamzil kembali menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.
"Ya tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kini Tamzil juga akan kembali berhadapan dengan hukuman ketika nantinya dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi.
Namun menurut JK, hukuman yang diberikan kepada Tamzil tidak perlu langsung hukuman mati. JK mengatakan kalau hukuman yang bisa diberikan Tamzil nantinya sesuai dengan pertimbangan dari hakim.
"Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya (menerima) Rp 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya. Tergantung hakim," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, hukuman mati bisa saja diberlakukan kepada Bupati Kudus Muhammad Tamzil, kendati begitu Tamzil memiliki hak untuk memberikan pembelaannya dalam persidangan.
Baca Juga: Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf
Basaria yakin Tamzil ikut dalam pusaran suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019 lantaran dirinya terjaring dalam OTT KPK. Sehingga berat bagi Tamzil jika dirinya ingin mencoba keluar dari pusaran kasus tersebut.
"Bisa saja dihukum mati. Dia punya hak memberikan argumentasi tidak ikut dan segala macam. Tapi kan ini dalam posisi OTT kan kita buktikan saja di persidangan. Fakta di lapangan anak-anak juga sudah menemukan itu kok," tutur Basaria di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Berita Terkait
-
Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf
-
Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan
-
Bupati Kudus Muhammad Tamzil Bisa Dihukum Mati
-
Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati
-
Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional