Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menyatakan, Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa saja dituntut dengan hukuman mati, karena sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus korupsi.
"Ini tadi sebenarnya sudah kami bicarakan saat ekspose. Memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai hukuman mati. Tetapi keputusannya masih dalam perkembangan terus, belum diputuskan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
KPK pada Sabtu resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Sebagai penerima, yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.
Saat disinggung bahwa ia bisa dituntut dengan hukuman mati, Tamzil menyatakan akan mengikuti prosedur hukum saja.
"Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja," ucap Tamzil.
Tamzil juga mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.
"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya
-
KPK: Bupati Kudus Minta Dicarikan Uang buat Lunasi Cicilan Mobil
-
Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang
-
Bupati Kudus M Tamzil Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
-
Tiba di Jakarta, KPK Langsung Periksa Bupati Kudus dan Enam Orang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara