Suara.com - Parhan Azhari nekat menyiram minyak panas kepada kakak kandungnya sendiri karena masalah sepele. Kejadian itu berawal saat Azhari tidak terima karena dimarahi Fikri Maulana, selaku kakak kandungnya sendiri karena meminjam motor tanpa izin.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Ajun Komisaris Polisi Suharto mengatakan kejadian tersebut terjadi di kediaman keduanya di Jalan Tipar Timur RT 03 RW 04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Suharto mengatakan, Azhari nekat menyiram kakak kandungnya dengan minyak panas saat Fikri tengah tidur siang. Ia lebih dulu memasak minyak goreng hingga panas dan menyiram ke arah Fikri.
"Setelah minyak panas, tersangka mengambil wajan yang berisi minyak goreng itu dan menyiramkannya ke tubuh korban yang saat itu sedang tidur," ujar Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/3019).
Akibat serangan itu, Fikri menderita luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya. Akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilincing.
“Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen dan saat ini korban dirujuk dari RS Islam Sukapura ke RSCM,” sambungnya.
Dari laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat perkara (TKP). Di lokasi, Parhan sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menolong sang kakak.
Parhan malah menuding orang lain bernama Koyo sebagai pelakunya. Namun, polisi tak memercayai tudingan Parhan dan langsung memeriksa sejumlah saksi.
Akhirnya, Parhan mengakui perbuatannya yang telah menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Terjadi Paling Sering di Sekolah Dasar
"Dia mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban bernama Koyo dan pelaku menunjukkan kepada petugas pintu belakang rumah yang terbuka, seolah olah pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang," imbuh Suharto.
Tanpa basa-basi, Parhan langsung digelandang ke Mapolsek Cilincing untuk dimintai keterangan. Kekinian, Parhan tleah ditahan.
"Pelaku kita tangkap langsung di rumahnya pukul 15.30 WIB, saat ini sudah kita tahan," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan. Ancamannya, maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bayi 18 Bulan Meninggal Akibat Komplikasi Luka Bakar, Apa Saja Risikonya?
-
Majikan Malaysia Siksa TKI hingga Meninggal, Ramai Tagar JusticeForAdelina
-
Beli Online Perlengkapan Nail Art, Remaja Ini Alami Luka Bakar
-
Sedang Diisi Daya, Ponsel Pria Ini Meledak di Dadanya
-
Gas Tiga Kg Meledak, Empat Warga Lebak Alami Luka Bakar di Seluruh Tubuh
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?