Suara.com - Parhan Azhari nekat menyiram minyak panas kepada kakak kandungnya sendiri karena masalah sepele. Kejadian itu berawal saat Azhari tidak terima karena dimarahi Fikri Maulana, selaku kakak kandungnya sendiri karena meminjam motor tanpa izin.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Ajun Komisaris Polisi Suharto mengatakan kejadian tersebut terjadi di kediaman keduanya di Jalan Tipar Timur RT 03 RW 04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Suharto mengatakan, Azhari nekat menyiram kakak kandungnya dengan minyak panas saat Fikri tengah tidur siang. Ia lebih dulu memasak minyak goreng hingga panas dan menyiram ke arah Fikri.
"Setelah minyak panas, tersangka mengambil wajan yang berisi minyak goreng itu dan menyiramkannya ke tubuh korban yang saat itu sedang tidur," ujar Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/3019).
Akibat serangan itu, Fikri menderita luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya. Akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilincing.
“Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen dan saat ini korban dirujuk dari RS Islam Sukapura ke RSCM,” sambungnya.
Dari laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat perkara (TKP). Di lokasi, Parhan sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menolong sang kakak.
Parhan malah menuding orang lain bernama Koyo sebagai pelakunya. Namun, polisi tak memercayai tudingan Parhan dan langsung memeriksa sejumlah saksi.
Akhirnya, Parhan mengakui perbuatannya yang telah menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Terjadi Paling Sering di Sekolah Dasar
"Dia mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban bernama Koyo dan pelaku menunjukkan kepada petugas pintu belakang rumah yang terbuka, seolah olah pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang," imbuh Suharto.
Tanpa basa-basi, Parhan langsung digelandang ke Mapolsek Cilincing untuk dimintai keterangan. Kekinian, Parhan tleah ditahan.
"Pelaku kita tangkap langsung di rumahnya pukul 15.30 WIB, saat ini sudah kita tahan," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan. Ancamannya, maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bayi 18 Bulan Meninggal Akibat Komplikasi Luka Bakar, Apa Saja Risikonya?
-
Majikan Malaysia Siksa TKI hingga Meninggal, Ramai Tagar JusticeForAdelina
-
Beli Online Perlengkapan Nail Art, Remaja Ini Alami Luka Bakar
-
Sedang Diisi Daya, Ponsel Pria Ini Meledak di Dadanya
-
Gas Tiga Kg Meledak, Empat Warga Lebak Alami Luka Bakar di Seluruh Tubuh
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus