Suara.com - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas milik Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Berkas tahap satu itu pun telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.
"Untuk berkas perkara tahap pertama tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/8/2019).
Kekinian, pihak kepolisian sedang menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga, nantinya Nunung dan suaminya siap untuk disidangkan.
"Nanti kami tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," sambungnya.
Argo menambahkan, pihaknya masih memburu sosok yang menjadi penyuplai sabu untuk Nunung. Orang tersebut berinisial ZUL.
"DPO yang sedang kita cari terutama DPO berinisal ZUL, belum ketemu sampai sekarang," imbuh Argo.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.
Baca Juga: Firasat Anak Tiri Sebelum Nunung dan Suami Terlilit Kasus Narkoba
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Duh! Nunung Srimulat Curigai Anak Tiri Jadi Selingkuhan Suaminya
-
Buru Tiga Pemasok Sabu ke Nunung, Polisi Bentuk Tim Khusus
-
Terungkap, Nunung Kenal Pemasok Sabu dari Keluarga
-
Hampir Dua Minggu Ditahan, Nunung Srimulat Ngeluh Sakit Vertigo
-
Rekonstruksi soal Sabu, Polisi Dapat Tiga Fakta Ini soal Pelawak Nunung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat
-
Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader
-
Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir
-
Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data
-
AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
-
Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia