Suara.com - Anggota DPR RI Komisi VI Sukiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berstatus sebagai tersangka kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Pantauan Suara.com, Sukiman ketika usai menjalani pemeriksaan nampak terlihat memakai rompi oranye, khas baju tahanan KPK. Sukiman pun tampat dikawal ketat dua petugas KPK ketika memasuki mobil tahanan.
Sukiman pun tak banyak menjawab pertanyaan awak media, terkait penahanannya tersebut.
"Makasih ya, mohon doanya. Semoga semuanya cepat selesai," ujar Sukiman sekaligus memasuki mobil tahanan, Kamis (1/8/2019).
Sukiman pagi tadi datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Sukiman kerap kali modar-mandir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Sukiman.
Terakhir diperiksa penyidik KPK, Sukiman sempat dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah dinasnya di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) lalu.
Penyidik meminta Sukiman memperagakan proses penerima suap yang diberikan Natan. Adegan penerima uang suap diperagakan Sukiman mulai dari halaman depan, belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman Masjid di belakang rumah dinasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka dalam kasus Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Baca Juga: Kasus Dana Perimbangan di Papua, KPK Periksa Sukiman hingga Tenaga Ahli PAN
Sukiman diduga menerima uang suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika serikat, melalui beberapa perantara. Uang suap tersebut ditujukkan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.
Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra