Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril Maknun akhirnya bisa terlepas dari jeratan hukum setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pemberian amnesti. Bahkan, mantan guru honerer yang menjadi korban pelecehan atasannya itu telah menerima salinan Keppres saat diundang Jokowi ke Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Agar kasus yang menimpanya tak lagi terjadi, Nuril berharap ada lembaga pengaduan dan pendampingan bagi korban pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan di setiap daerah.
"Kalau bisa seandainya ada bukan lembaga ya, ruang tempat korban seperti saya untuk melapor, untuk diberikan semacam pendampingan mungkin seharusnya ada yang di setiap daerah," ujar Nuril.
Namun, Nuril mengaku tak langsung meminta hal itu kepada Jokowi. Alasan permintaaan itu tak disampaikan karena Nuril mengaku grogi selama diajak berbincang dengan Jokowi.
Kepada Jokowi, ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih karena telah memberikan amnesti terkait kasus yang menimpanya.
"Mungkin karena saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti dan tidak banyak yang saya," ucap dia.
Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Jokowi kata Nuril pun sempat menanyakan apakah masih bekerja atau tidak.
Ia mengatakan dirinya sudah berhenti bekerja sejak dirinya dilaporkan atasannya.
Baca Juga: Salinan Keppres Amnesti Bakal Dibingkai, Baiq Nuril: Ini Paling Berharga
"Dia cuma nanya, beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti. Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu sya sudah berhenti bekerja," tandasnya.
Sebelumnya, salinan Keppres soal pemberian amnesti itu diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Keppres pemberian amnesti untuk Baiq Nuril itu diteken Jokowi pada Senin (29/7/2019) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana