Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril Maknun akhirnya bisa terlepas dari jeratan hukum setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pemberian amnesti. Bahkan, mantan guru honerer yang menjadi korban pelecehan atasannya itu telah menerima salinan Keppres saat diundang Jokowi ke Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Agar kasus yang menimpanya tak lagi terjadi, Nuril berharap ada lembaga pengaduan dan pendampingan bagi korban pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan di setiap daerah.
"Kalau bisa seandainya ada bukan lembaga ya, ruang tempat korban seperti saya untuk melapor, untuk diberikan semacam pendampingan mungkin seharusnya ada yang di setiap daerah," ujar Nuril.
Namun, Nuril mengaku tak langsung meminta hal itu kepada Jokowi. Alasan permintaaan itu tak disampaikan karena Nuril mengaku grogi selama diajak berbincang dengan Jokowi.
Kepada Jokowi, ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih karena telah memberikan amnesti terkait kasus yang menimpanya.
"Mungkin karena saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti dan tidak banyak yang saya," ucap dia.
Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Jokowi kata Nuril pun sempat menanyakan apakah masih bekerja atau tidak.
Ia mengatakan dirinya sudah berhenti bekerja sejak dirinya dilaporkan atasannya.
Baca Juga: Salinan Keppres Amnesti Bakal Dibingkai, Baiq Nuril: Ini Paling Berharga
"Dia cuma nanya, beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti. Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu sya sudah berhenti bekerja," tandasnya.
Sebelumnya, salinan Keppres soal pemberian amnesti itu diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Keppres pemberian amnesti untuk Baiq Nuril itu diteken Jokowi pada Senin (29/7/2019) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT