1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.
2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan;
3.1. Penegakkan hukum terhadap penodaan agama apapun oleh siapapun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama dan tertuang dalam TAP MPRS Nomor 1 Tahun 1995 Juncto UU Nomor 5 Tahun 1999, Juncto Pasal 156 a.
3.2. Mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme, Maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1996 UU Nomor 27 Tahun 1999, Juncto KUHP Pasal 1,107a, 107b, 107c, 107d, dan 107e.
3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisne dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng, dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
3.4. Pembentukkan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas Pemilu tanpa autopsi dan lebih dari 11 ribu petugas Pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan empat di antaranya adalah anak-anak.
3.5 Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara, pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.
3.6 Mewujudkan NKRI Syari'ah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: Ini Peserta Ijtimak Ulama IV, dari Eks Jubir HTI hingga Cucu Pendiri NU
4. Perlunya Ijtimak Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa, dan negara.
5. Perlunya dibangun kerjasama dari pusat hingga daerah antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama serta umat Islam dalam membela agama, bangsa, dan negara.
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.
7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.
8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak, dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.
Berita Terkait
-
Ini Peserta Ijtimak Ulama IV, dari Eks Jubir HTI hingga Cucu Pendiri NU
-
Rizieq Shihab: Ijtimak Ulama Tidak Perjuangkan Politik Dagang Sapi
-
Ijtimak Ulama IV, Rizieq Shihab Singgung Pelanggaran HAM di Pilpres 2019
-
Buka Ijtimak Ulama, Rizieq Shihab Singgung Kecurangan Pilpres 2019
-
Mau Pulangkan Habib Rizieq, Ijtima Ulama 4 Dimulai
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta