News / Metropolitan
Selasa, 06 Agustus 2019 | 18:28 WIB
Lokasi rumah Jumharyono, bunuh istri dan bakar anaknya di Kramat Jati. (Suara.com/Yasir).

Kekinian, Jumharyono masih diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolsek Kramat Jati. Atas perbuatannya, Jumharyono terancam Pasal 338 KUHP tentang tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Tag

Load More