Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur, Salahuddin Wahid alias Gus Solah menyebut tidak ada istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersyariah.
Gus Solah mengatakan para pendiri bangsa hanya merumuskan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila. Sedangkan kata dia, rancangan Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya telah dihapus.
"Dulu sila pertama kan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Tujuh kata itu kemudian dicoret," ujar Gus Solah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
"Menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dulu Undang-Undang Dasar kita mengandung kata syariah. Sekarang tidak ada. Jadi tidak ada juga istilah NKRI bersyariah. Bukan berarti kita juga anti syariah Islam, tidak," lanjutnya.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu kemudian menuturkan kalau NKRI saja sudah cukup. Menurutnya sudah cukup banyak syariat Islam baik yang universal maupun yang khusus sudah masuk dalam Undang-undang.
"Cukup. Karena cukup banyak syariat Islam baik yang universal maupun yang khusus sudah masuk dalam Undang-Undang," kata dia.
Menurutnya, syariat Islam sudah berjalan di Indonesia meski tanpa istilah NKRI bersyariah.
"Di tataran Undang-Undang Dasar tidak ada syariah. Tapi di tataran Undang-Undang boleh, monggo, tidak ada masalah. Syariat Islam jalan kok di Indonesia tanpa rumusan NKRI bersyariah, tanpa istilah NKRI Bersyariah, jalan kok syariah Islam. Jadi tidak perlu ada istilah itu," ucap Gus Solah.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku belum mendengar konsep NKRI bersyariah.
Baca Juga: Guntur Romli ke JK: Yang Ijtimak Lakukan Syariah Dipolitisasi, Paham?
Menurutnya, syariat Islam sudah tertuang di Pancasila sila pertama.
"Belum dengar. NKRI ya NKRI. Syariah ada di Pancasila sila pertama, ketuhanan Yang Maha Esa. melaksanakan Syariah, melaksanakan sila ke-satu," kata Ryamizard.
Diberitakan sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.
Salah satu yang dibacakan Yusuf ialah bahwa ulama yang terlibat pada Ijtimak Ulama IV sepakat dengan penerapan Syariah.
"Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama'ah telah sepakat penerapan Syari'ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Yusuf.
Berita Terkait
-
Rachmawati Soekarnoputri Menangis di Dekat Try Sutrisno, Bicara Pancasila
-
FPI Anti Pancasila Setelah PKI menurut Survei, Partai Gerindra Membela
-
Ijtima Ulama Mau NKRI Syariah Berdasar Pancasila, PSI: Propaganda Palsu
-
Istana Tolak Berdialog dengan FPI!
-
Ajak Jokowi Dialog, FPI: Sisi Mana yang Bertentangan dengan Pancasila?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan