Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memiliki sejumlah alasan untuk menolak wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Salah satu alasan penolakan yang diungkap ialah GBHN dikhawatirkan akan melawan komitmen arah pembangunan saat ini.
GBHN sudah lama tidak diberlakukan lagi sejak masa reformasi. Sebagai gantinya, terdapat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian munculah dengan sistem Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan skala 20 tahun yang kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yakni perencanaan dengan skala waktu 5 tahun.
Dalam RPJM itu memuat visi, misi, dan program pembangunan dari presiden terpilih seperti yang tengah dijalankan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini untuk RPJM fase kelima.
Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi, apabila para elite politik serius untuk membenahi arah pembangunan nasional, maka tidak perlu mewacanakan untuk menghidupkan GBHN kembali.
"Apabila para elite politik memang serius untuk memperbaiki arah pembangunan nasional, maka tidak perlu menempuh jalur amandemen konstitusi dengan melahirkan kembali GBHN," kata Fajri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).
Fajri menilai kalau elite politik hanya perlu fokus kepada penyusunan RPJPN 2005-2025. Selain itu, ke depannya elite politik juga bisa melakukan evaluasi untuk perbaikan daripada penyusunan RPJPN tersebut, tidak perlu sampai harus kembali menghidupkan GBHN.
"Serta menjadikan hasil evaluasi itu untuk menyusun RPJPN tahap berikutnya, yaitu RPJPN 2025-2050," jelasnya.
Baca Juga: Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor