Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto irit bicara saat disinggung ihwal guguatan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Kala itu, Wiranto tengah menjabat sebagai Panglima ABRI.
Dijumpai di kantornya, Wiranto mengaku akan memberi bantahan terkait gugatan tersebut secara menyeluruh. Hanya saja, ia tak merinci kapan bantahan tersebut akan diberikan.
"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, tak jelaskan. Tapi semuanya itu tidak benar," singkat Wiranto, Selasa (13/8/2019).
Sebelumnya, Kivlan melayangkan gugatan tersebut pada 5 Agustus 2019 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.
"Betul, kami ajukan pada 5 Agustus kemarin. Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari pak Wiranto kepada pak Kivlan," ungkap Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Saat itu, kata Tonin, Kivlan mendapat mandat dari Wiranto untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar. Hanya, Kivlan menerima Rp 400 juta terkait pembentukan tersebut.
“Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp 8 miliar, Rp 400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu pak Kivlan,” sambungnya.
Bahkan, Kivlan turut mengeluarkan uang pribadi karena uang yang diberikan kurang. Saat itu, Kivlan sempat menjual rumah hingga berutang ke orang lain.
Baca Juga: Digugat Kivlan Zen Soal Ganti Rugi, Wiranto: Kerja untuk Kebaikan
“Sampi jual rumah, jual mobil utang sana sini dan enggak dibayar. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai april 2019 kemarin,” ungkap Tonin.
Sidang perdana gugatan tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Cium Bendera Merah Putih, Eks Simpatisan Radikal Berikrar Setia NKRI
-
Digugat Kivlan Zen Soal Ganti Rugi, Wiranto: Kerja untuk Kebaikan
-
Bentuk Pam Swakarsa 1998 Cuma Dapat Rp 400 Juta, Kivlan Zen Gugat Wiranto
-
Kivlan Zen Dikabarkan Sakit, Mata Tak Bisa Melihat Jelas
-
Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
'Jangan Percaya IMF!' Ucapan Lama Menkeu Purbaya Sardewa Kini Jadi Bumerang?
-
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
-
Detik-detik Pria Berjilbab Rampok Mobil Pajero Sport di Bandara
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan
-
Mendadak Menkeu Purbaya Disebut Punya Kecerdasan seperti BJ Habibie Gara-gara Ini
-
Dikritik Tak Turun Saat Rusuh, Gubernur Pramono: Saya Mantan Demonstran, Tak Mau Ambil Panggung
-
Terungkap! Ini Alasan Prabowo Rahasiakan Sosok Menko Polhukam Definitif Pengganti Budi Gunawan
-
JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh