Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto irit bicara saat disinggung ihwal guguatan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Kala itu, Wiranto tengah menjabat sebagai Panglima ABRI.
Dijumpai di kantornya, Wiranto mengaku akan memberi bantahan terkait gugatan tersebut secara menyeluruh. Hanya saja, ia tak merinci kapan bantahan tersebut akan diberikan.
"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, tak jelaskan. Tapi semuanya itu tidak benar," singkat Wiranto, Selasa (13/8/2019).
Sebelumnya, Kivlan melayangkan gugatan tersebut pada 5 Agustus 2019 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.
"Betul, kami ajukan pada 5 Agustus kemarin. Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari pak Wiranto kepada pak Kivlan," ungkap Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Saat itu, kata Tonin, Kivlan mendapat mandat dari Wiranto untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar. Hanya, Kivlan menerima Rp 400 juta terkait pembentukan tersebut.
“Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp 8 miliar, Rp 400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu pak Kivlan,” sambungnya.
Bahkan, Kivlan turut mengeluarkan uang pribadi karena uang yang diberikan kurang. Saat itu, Kivlan sempat menjual rumah hingga berutang ke orang lain.
Baca Juga: Digugat Kivlan Zen Soal Ganti Rugi, Wiranto: Kerja untuk Kebaikan
“Sampi jual rumah, jual mobil utang sana sini dan enggak dibayar. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai april 2019 kemarin,” ungkap Tonin.
Sidang perdana gugatan tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Cium Bendera Merah Putih, Eks Simpatisan Radikal Berikrar Setia NKRI
-
Digugat Kivlan Zen Soal Ganti Rugi, Wiranto: Kerja untuk Kebaikan
-
Bentuk Pam Swakarsa 1998 Cuma Dapat Rp 400 Juta, Kivlan Zen Gugat Wiranto
-
Kivlan Zen Dikabarkan Sakit, Mata Tak Bisa Melihat Jelas
-
Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar