Suara.com - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta memastikan Kivlan Zen tidak pernah menerima uang dari Prabowo Subianto untuk membiayai kebutuhan hidup dan keluarganya selama dirinya mendekam di Rutan Guntur.
Tonin mengungkapkan Kivlan Zen sejak tahun 2014 silam pun memang tidak pernah menjalin komunikasi dengan Prabowo.
Menurut Tonin tidak ada kedekatan antara Kivlan Zen dan Prabowo itu lah yang menjadi alasan mengapa kliennya cenderung tidak diurusi seperti halnya orang-orang dekat Prabowo yang terseret kasus makar, yakni Eggi Sudjana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
"Makanya dia enggak diurus, urus sendiri kalau yang lain kan di urus misalnya Eggi Pak Soenarko," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/8/2019).
Tonin pun memastikan bahwasanya selama Kivlan Zen mendekam di Rutan Guntur tak ada aliran dana dari Prabowo yang diberikan kepada kliennya untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. Kekinian, kata Tonin, Kivlan mengandalkan uang sisa-sisa pensiunannya.
"Enggak ada sama sekali (dari Prabowo) enggak ada. Enggak bohong ini, memang enggak ada," ungkapnya.
Selain, dari uang pensiun yang diterima Kivlan Zen setiap bulannya. Tonin mengungkapkan untuk membiayai kebutuhan hidup dan keluarganya Kivlan juga kerap diberi bantuan dari rekan-rekan angkatannya di TNI.
"Abis itu ada bantuan dari teman teman tentara TNI, mantan-mantan Pangkostrad masih berikan juga, mantan mantan 71 masih ada yang berikan. Apalagi sekarang posisi di dalam penjara kan, misalanya ada yang datang kasih 5 juta, 10 juta masih ada," tuturnya.
Untuk diketahui, Kivlan Zen menggugat mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto Rp 1 triliun terkait pembentukan Pam Swakarsa 1998.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo - Suharso Ternyata Hasil Kesepakatan di Kongres PDIP
Tonin mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan oleh kliennya dari balik jeruji besi ke PN Jakarta Timur pada 5 Agustus 2015 dipicu oleh pernyataan Wiranto yang menolak permintaan kliennya atas pengalihan status penahanan.
Kivlan Zen, kata dia, tengah dililit utang selama mendekam di rumah tahanan Guntur sejak akhir Mei 2019 atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Tonin mengatakan utang kliennya timbul saat terjadi kerusuhan 1998. Kivlan pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 atas perintah Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI ketika itu.
Sementara, ketika itu Wiranto disebut melalui Setiawan Djodi memberikan uang sebesar Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pasukan Pam Swakarsa dari total biaya yang dijanjikan sebesar Rp 8 miliar. Untuk menutupi kekurangan itu, Kivlan Zen pun mengkalim sampai harus meminjam uang kepada sejumlah pihak hingga terlilit hutang.
"Utang Pak Kivlan kalau tidak salah mencapai Rp 1,4 miliar. Uang itu harus dibayar Kivlan kepada sumber yang diutang," kata Tonin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN