Suara.com - Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma mengatakan gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) terhadap eks Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait aliran dana pembentukan Pam Swakarsa menunjukkan adanya keterlibatan keduanya dalam pelangggaran HAM berat tahun 1998.
Maka, KontraS mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara berkeadilan.
"Gugatan Kivlan Zen terkait adanya alokasi anggaran Rp 8 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa dan tindakan-tindakan selanjutnya, itu semakin menguatkan bahwa peristiwa ini harus diungkap, diproses hukum di pengadilan HAM Ad Hoc," kata Feri di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, Feri mengatakan pihaknya turut mendesak Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung RI agar melanjutkan dan menyelesaikan berkas penyelidikan kasus pelangggaran HAM 1998. Sebagai kepala negara, kata Feri, Jokowi semestinya bisa menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM 1998.
"Presiden Jokowi bisa mengintruksikan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Penyidikan ini untuk menguatkan indikasi-indikasi siapa saja yang terlibat sebagai tersangka? Proses hukum di pengadilan untuk menjernihkan, membuka fakta siapa-siapa yang terlibat, siapa yang bersalah dan bagaimana proses peristiwa itu terjadi," ujarnya.
"Ini penting bagi kelangsungan masa depan bangsa kita dalam menangani perkara-perkara pelanggaran HAM berat," kata Feri menambahkan.
Lebih lanjut, Feri mengatakan pihaknya juga mendesak Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemanggilan paksa atau sub poena kepada Wiranto dan Kivlan Zen.
"Segera melakukan upaya pemanggilan paksa kepada Wiranto dan Kivlan Zen sebagai individu yang diduga bertanggungjawab dalam kasus pelangggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," katanya.
Baca Juga: Pengacara Wiranto Tuding Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Bohong
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar