Suara.com - Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma mengatakan gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) terhadap eks Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait aliran dana pembentukan Pam Swakarsa menunjukkan adanya keterlibatan keduanya dalam pelangggaran HAM berat tahun 1998.
Maka, KontraS mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara berkeadilan.
"Gugatan Kivlan Zen terkait adanya alokasi anggaran Rp 8 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa dan tindakan-tindakan selanjutnya, itu semakin menguatkan bahwa peristiwa ini harus diungkap, diproses hukum di pengadilan HAM Ad Hoc," kata Feri di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, Feri mengatakan pihaknya turut mendesak Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung RI agar melanjutkan dan menyelesaikan berkas penyelidikan kasus pelangggaran HAM 1998. Sebagai kepala negara, kata Feri, Jokowi semestinya bisa menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM 1998.
"Presiden Jokowi bisa mengintruksikan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Penyidikan ini untuk menguatkan indikasi-indikasi siapa saja yang terlibat sebagai tersangka? Proses hukum di pengadilan untuk menjernihkan, membuka fakta siapa-siapa yang terlibat, siapa yang bersalah dan bagaimana proses peristiwa itu terjadi," ujarnya.
"Ini penting bagi kelangsungan masa depan bangsa kita dalam menangani perkara-perkara pelanggaran HAM berat," kata Feri menambahkan.
Lebih lanjut, Feri mengatakan pihaknya juga mendesak Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemanggilan paksa atau sub poena kepada Wiranto dan Kivlan Zen.
"Segera melakukan upaya pemanggilan paksa kepada Wiranto dan Kivlan Zen sebagai individu yang diduga bertanggungjawab dalam kasus pelangggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," katanya.
Baca Juga: Pengacara Wiranto Tuding Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Bohong
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
HGII Tegaskan Komitmen Menuju Pasar Modal Hijau, Kapasitas Energi Ditargetkan 100 MW pada 2031
-
Emiten POLI Incar Bisnis Hotel Kelas Menengah
-
Makin Viral Jelang 9.9! Kolaborasi Shopee bersama Naykilla & Tenxi Ramai Dibicarakan Netizen
-
Setengah Abad Semrawut, 614 Pedagang di Kramat Jati Kini Dapat Lokasi Baru
-
Demo Berujung Bentrok di Simpang Gramedia Jogja, 6 Mahasiswa Dilarikan ke RS Panti Rapih
-
Setelah Paru-Paru Dunia Dikepung Asap, Kapan Hutan Pulih?
-
Mengapa Sambungan Rel Kereta Api Ada Celahnya? Ini Alasannya
-
Warga Dibayar Rp150 Ribu Padamkan Karhutla, Seberapa Efektif Strategi Baru Herman Deru?
-
Petaka di Balik Porsi MBG: 431 Santri Sidoarjo Tumbang, 19 Sekolah Siaga Satu
-
Waskita Karya Digitalisasi Pembayaran Proyek, Jadi Perusahaan Konstruksi Pertama Bersertifikasi SNAP