Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto soal pembentukan Pam Swakarsa, semakin memperkuat bukti keterlibatan keduanya dalam kasus pelangggaran HAM 1998.
Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan, pengakuan Kivlan Zen dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, merupakan bukti nyata dirinya terlibat dalam peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Tak hanya itu, menurut Feri, pelaporan Kivlan Zen terhadap Wiranto itu juga menunjukkan adanya keterlibatan aktor-aktor negara dalam kasus pelangggaran HAM 1998.
"Peran dan pengakuan Kivlan Zen yang kala itu sebagai Perwira Tinggi Tanpa Jabatan di Markas Besar TNI Angkatan Darat dalam membentuk, mendanai, dan mengerahkan Pasukan Sipil Pam Swakarsa merupakan bukti nyata keterlibatan dia dalam peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi setidaknya pada periode 1998-1999," kata Feri saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Sementara, kata Feri, ketika itu Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan merupakan sosok yang memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa.
Kemudian, Wiranto juga mengeluarkan kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999) yang menjadi dasar dari berbagai operasi penghadangan dan penyerangan terhadap demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Bahkan, kata Feri, Wiranto secara tegas memerintahkan untuk mengambil segala tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal-hal yang bersifat anarkistis.
"Pernyataan tersebut diterjemahkan sebagai sebuah komando untuk melakukan represifitas dalam melakukan pengamanan terhadap demonstrasi 1998 1999. Sehingga dalam hal ini, prinsip pertanggungjawaban komando atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi patut dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.
Menurut Feri, penyataan Kivlan Zen yang menggugat Wiranto tersebut sejalan dengan laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM terkait peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Baca Juga: Kivlan Dipenjara dan Ngutang Rp 1,4 M, Pengacara: Prabowo Tak Membantu
Berdasar laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM, kata Feri, disebutkan beberapa pihak dari aparat TNI dan Polri yang terkait kasus pelangggaran HAM berat tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia menuturkan, pertanggungjawaban tersebut baik dalam hal melakukan pembiaran atas tragedi, maupun melakukan kejahatan kemanusiaan secara langsung kepada para korban.
"Sehingga, kalau melihat keterlibatan dan peran dari Kivlan Zen serta Wiranto, maka keduanya telah secara jelas harus dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum berlaku di dalam Undang Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kivlan Dipenjara dan Ngutang Rp 1,4 M, Pengacara: Prabowo Tak Membantu
-
Kivlan Minta Habibie Bersaksi di Sidang Gugatan ke Wiranto Rp 1 Triliun
-
Tuduh Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa, Kivlan Mau Surati Kapolri dan KPK
-
Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi
-
Pengacara Wiranto Tuding Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Bohong
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan