Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto soal pembentukan Pam Swakarsa, semakin memperkuat bukti keterlibatan keduanya dalam kasus pelangggaran HAM 1998.
Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan, pengakuan Kivlan Zen dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, merupakan bukti nyata dirinya terlibat dalam peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Tak hanya itu, menurut Feri, pelaporan Kivlan Zen terhadap Wiranto itu juga menunjukkan adanya keterlibatan aktor-aktor negara dalam kasus pelangggaran HAM 1998.
"Peran dan pengakuan Kivlan Zen yang kala itu sebagai Perwira Tinggi Tanpa Jabatan di Markas Besar TNI Angkatan Darat dalam membentuk, mendanai, dan mengerahkan Pasukan Sipil Pam Swakarsa merupakan bukti nyata keterlibatan dia dalam peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi setidaknya pada periode 1998-1999," kata Feri saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Sementara, kata Feri, ketika itu Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan merupakan sosok yang memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa.
Kemudian, Wiranto juga mengeluarkan kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999) yang menjadi dasar dari berbagai operasi penghadangan dan penyerangan terhadap demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Bahkan, kata Feri, Wiranto secara tegas memerintahkan untuk mengambil segala tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal-hal yang bersifat anarkistis.
"Pernyataan tersebut diterjemahkan sebagai sebuah komando untuk melakukan represifitas dalam melakukan pengamanan terhadap demonstrasi 1998 1999. Sehingga dalam hal ini, prinsip pertanggungjawaban komando atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi patut dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.
Menurut Feri, penyataan Kivlan Zen yang menggugat Wiranto tersebut sejalan dengan laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM terkait peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Baca Juga: Kivlan Dipenjara dan Ngutang Rp 1,4 M, Pengacara: Prabowo Tak Membantu
Berdasar laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM, kata Feri, disebutkan beberapa pihak dari aparat TNI dan Polri yang terkait kasus pelangggaran HAM berat tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia menuturkan, pertanggungjawaban tersebut baik dalam hal melakukan pembiaran atas tragedi, maupun melakukan kejahatan kemanusiaan secara langsung kepada para korban.
"Sehingga, kalau melihat keterlibatan dan peran dari Kivlan Zen serta Wiranto, maka keduanya telah secara jelas harus dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum berlaku di dalam Undang Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kivlan Dipenjara dan Ngutang Rp 1,4 M, Pengacara: Prabowo Tak Membantu
-
Kivlan Minta Habibie Bersaksi di Sidang Gugatan ke Wiranto Rp 1 Triliun
-
Tuduh Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa, Kivlan Mau Surati Kapolri dan KPK
-
Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi
-
Pengacara Wiranto Tuding Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Bohong
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN