Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peraturan daerah (Perda) yang berbelit-belit dan menghambat masyarakat harus dipangkas. Hal tersebut untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
"Perda yang formalitas, berbelit- belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan," ujar Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik mutlak dibutuhkan. Tata kelola keuangan negara yang akuntabel juga harus diwujudkan.
"Tata kelola yang transparan harus dikembangkan. Tata kelola yang efektif dan efisien, yang gesit, lincah, dan cekatan menghadapi perubahan juga harus terus diupayakan," kata Jokowi.
Tak hanya itu, perlu dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD kata Jokowi merupakan representasi daerah dan menjadi ujung tombak dalam menjaga dan merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal.
"Selama setahun terakhir, DPD telah menghasilkan produk legislasi yang dengan kewenangan konstitusionalnya. Tujuh RUU usul inisiatif DPD, enam Pandangan Pendapat terhadap RUU, empat Pertimbangan terhadap RUU, dan sepuluh hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan bidang tugas DPD," ucap Jokowi.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi respons cepat DPD dalam menyikapi tantangan mendesak yang dihadapi oleh daerah, seperti tantangan kedaulatan pangan, penataan hak ulayat dan masyarakat hukum adat, pemanfaatan energi terbarukan, dan pengembangan UMKM.
Dalam melaksanakan fungsi anggaran, DPD kata Jokowi memberi masukan kepada pemerintah terkait skema DAU, DAK, dan DBH agar desentralisasi fiskal memberikan rasa adil dan menjadi solusi mendasar bagi persoalan yang dihadapi oleh daerah.
"Dalam konteks fungsi representasi, DPD aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2019. DPD juga menerima aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan implementasi UU tentang Desa," imbuh Jokowi.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan Jokowi: Tinggalkan Cara Lama, Adaptasi dengan Cara Baru
Berita Terkait
-
Surya Paloh Rahasiakan Isi Pertemuan dengan Jokowi di Singapura
-
Indonesia Tak Akan Punah karena Berdiri di Atas Pondasi Pancasila
-
Jokowi: Kita Tidak Boleh Alergi Terhadap Kritik
-
Pantun Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk Jokowi - Ma'ruf Amin
-
Momen ketika Jokowi dan Iriana Beri Selamat dan Tanyakan Asal Paskibraka
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar