Sementara yang terparah, Aiptu Erwin, sudah terlebih dulu dirujuk ke RS Kepolisian dr Soekanto di Kramat Jati, Jakarta Timur. Luka bakar yang diderita Erwin mencapai 64 persen dan kini harus dirujuk lagi ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak mengatakan, luka bakar yang diderita Erwin menyebabkan pembuluh darah terbuka, mengakitbatkan banyak cairan yang keluar.
"Kemarin sempat dibawa ke RS Polri penanganan pertama untuk cakupan cairan karena kan luka bakarnya luas menyebabkan pembuluh darah kaviler kan terbuka banyak cairan keluar. Kami langsung penanganan cairan, alhamdulillah stabil baru kita rujuk tadi ya," ungkap Musyafak saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Meski mengalami luka bakar serius, Erwin, kata Musyafak, kekinan dalam kondisi stabil. Hanya saja, ia perlu penanganan khusus lantaran luka yang ia alami.
4. Nasib mahasiswa yang sebabkan polisi terbakar
Hingga Jumat, menurut Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, jumlah mahasiswa yang ditangkap sebanyak 30 orang.
Namun, belum diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dari kejadian polisi terbakar itu.
Jika terbukti terlibat sebagaimana penerapan pasal berlapis, puluhan mahasiswa itu terancam pidana mati.
Adapun ancaman pasal berlapis itu di antaranya, Pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka, dengan ancaman hukuman 8 tahun, atau hingga meninggal dunia dengan hukuman 12 tahun.
Baca Juga: Polisi Terbakar di Cianjur Alami Luka Bakar 64%, Ketahui Gejalanya
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengab ancaman maksimal hukuman mati.
Dedi menyebut, polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.
5. Komentar Kompolnas
Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan mengecam insiden ini. Ia menilai aksi massa tersebut sudah direncanakan karena ada yang membawa bensin.
"Sudah jelas perbuatan pelaku adalah perbuatan keji. Bahkan sudah terencana, karena buat apa bensin digunakan ke dalam kegiatan unjuk rasa. Tidak masuk akal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Di sisi lain, ia juga mengkritik ihwal kesigapan aparat keamanan. Pasalnya tak ada alat pemadam kebakaran di saat ada anggota polisi yang terbakar.
"Saya juga tidak habis pikir, kesiapan dalam menghadapi unjuk rasa. Alat pemadam tidak ada ketika ada yang terbakar. Bagaimana dengan persiapan pengamaman yang berasal dari perkiraan ancaman Sat Intel?" sambungnya.
Ia mengatakan, harus ada pihak yang dimintai pertanggung jawaban atas insiden ini, mulai dari Kapolres, Kabagops, hingga Kasat Intel.
"Nah ini yang jadi korban anggota Polrinya. Maka Kapolres harusnya diperiksa dan dicopot segera. Begitu juga dengan jajaran perwira dan anggotanya yang terlibat. Polda Jabar dan Mabes Polri harus menurunkan tim untuk memeriksa kejadian ini," tambahnya.
Untuk itu, ia berharap agar pimpinan Polri bertindak tegas mengusut kasus tersebut. Ia juga berharap agar para pelaku dapat segera di proses.
"Para pelaku itu biadab, wajar jika nantinya hakim mengadili dengan memutus seumur hidup bahkan jika berani hukuman mati, agar negara ini tetap berwibawa dan terjaga utuh," imbuh Andrea.
Berita Terkait
-
Terancam Pasal Berlapis, Mahasiswa Pembakar Polisi Bisa Dihukum Mati
-
Mahasiswa Pelaku Pembakar Polisi di Cianjur Bertambah Jadi 30 Orang
-
Alami Luka Bakar 64 Persen, Kondisi Polisi Terbakar di Cianjur Stabil
-
Trauma Inhalasi, Polisi yang Dibakar Mahasiswa Dirujuk ke RSPP
-
Pernyataan Kompolnas Soal Terbakarnya Anggota Polri di Cianjur
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar