Suara.com - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 hanya berkaitan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Zulhas memastikan amandemen terbatas UUD 1945 tersebut tidak berarti mengembalikan peran MPR sebagai lembaga tertinggi yang memiliki wewenang memilih presiden sebagaimana yang dikawatirkan.
Menurut Zulhas, usulan amandemen terbatas UUD 1945 pun harus melewati serangkaian proses panjang. Beda halnya, dengan tempo lalu dimana amandemen UUD 1945 bisa dilakukan secara sekaligus.
"Itu kan (amandemen) terbatas. Kalau mau (amandemen) presiden (dipilih oleh MPR), nanti diulang lagi, diulang lagi Pasal 37 (UUD 1945). Kalau dulu amendemen bisa sekaligus berbagai macam, ini enggak bisa. Jadi hanya satu aja yang bisa diamandemen. Makanya amandemen terbatas mengenai GBHN, titik, enggak boleh yang lain," kata Zulhas usai mengahdiri Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Zulhas mengatakan amandemen terbatas UUD 1945 terkait GBHN sebenarnya telah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014. Namun, dimasa kepemimpinannya di MPR 2014-2019 hal tersebut belum bisa terwujud.
Adapun, kata Zulhas, alasan mengapa rekomendasi MPR 2009-2014 itu belum terwujud lantaran tidak mudah mencapai kesepakatan. Selian itu, perubahan UUD 1945 itu pun sudah tidak bisa diusulkan di enam bulan sisa masa jabatan MPR.
"Ya memang kalau mengubah Undang-Undang Dasar itu syaratnya berat, tidak seperti undang-undang. Jadi harus 3/4 anggota MPR (setuju)," ungkapnya.
Kekinian, Zulhas mengatakan MPR 2014-2019 pun akan kembali menyerahkan buku merekomendasikan amandemen UUD 1945 terkait GBHN kepada MPR 2019-2024 mendatang. Selebihnya, kata Zulhas, hal itu akan menjadi wewenang MPR 2019-2024 untuk mewujudkan amandemen tersebut atau tidak.
"Jadi apa tidak (amandemen UUD 1945 terkait GBHN), pada akhirnya MPR itu kan lembaga politik, pada akhirnya nanti ya keputusan politik. Keputusan politik MPR yang akan datang, apakah akan diteruskan atau tidak itu keputusan politik. Nggak bisa pimpinan, nggak bisa orang per orang," tandasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Konstitusi, Ketua MPR Singgung Pentingnya GBHN
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!