Suara.com - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 hanya berkaitan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Zulhas memastikan amandemen terbatas UUD 1945 tersebut tidak berarti mengembalikan peran MPR sebagai lembaga tertinggi yang memiliki wewenang memilih presiden sebagaimana yang dikawatirkan.
Menurut Zulhas, usulan amandemen terbatas UUD 1945 pun harus melewati serangkaian proses panjang. Beda halnya, dengan tempo lalu dimana amandemen UUD 1945 bisa dilakukan secara sekaligus.
"Itu kan (amandemen) terbatas. Kalau mau (amandemen) presiden (dipilih oleh MPR), nanti diulang lagi, diulang lagi Pasal 37 (UUD 1945). Kalau dulu amendemen bisa sekaligus berbagai macam, ini enggak bisa. Jadi hanya satu aja yang bisa diamandemen. Makanya amandemen terbatas mengenai GBHN, titik, enggak boleh yang lain," kata Zulhas usai mengahdiri Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Zulhas mengatakan amandemen terbatas UUD 1945 terkait GBHN sebenarnya telah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014. Namun, dimasa kepemimpinannya di MPR 2014-2019 hal tersebut belum bisa terwujud.
Adapun, kata Zulhas, alasan mengapa rekomendasi MPR 2009-2014 itu belum terwujud lantaran tidak mudah mencapai kesepakatan. Selian itu, perubahan UUD 1945 itu pun sudah tidak bisa diusulkan di enam bulan sisa masa jabatan MPR.
"Ya memang kalau mengubah Undang-Undang Dasar itu syaratnya berat, tidak seperti undang-undang. Jadi harus 3/4 anggota MPR (setuju)," ungkapnya.
Kekinian, Zulhas mengatakan MPR 2014-2019 pun akan kembali menyerahkan buku merekomendasikan amandemen UUD 1945 terkait GBHN kepada MPR 2019-2024 mendatang. Selebihnya, kata Zulhas, hal itu akan menjadi wewenang MPR 2019-2024 untuk mewujudkan amandemen tersebut atau tidak.
"Jadi apa tidak (amandemen UUD 1945 terkait GBHN), pada akhirnya MPR itu kan lembaga politik, pada akhirnya nanti ya keputusan politik. Keputusan politik MPR yang akan datang, apakah akan diteruskan atau tidak itu keputusan politik. Nggak bisa pimpinan, nggak bisa orang per orang," tandasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Konstitusi, Ketua MPR Singgung Pentingnya GBHN
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun