Suara.com - Wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Amandemen UUD 1945 tengah hangat diperbincangkan. Namun, proses melakukan amandemen itu dinilai menyita waktu sehingga dikhawatirkan akan menurunkan kinerja parlemen.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PHSK) yang menolak kalau GBHN dihidupkan kembali. Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK mengatakan pihak yang nantinya akan mengurusi amandemen UUD 1945 ialah MPR. Anggota MPR terdiri dari gabungan antara anggota DPR dan DPD periode 2019-2024.
"Amandemen UUD 1945 adalah agenda kompleks yang memerlukan waktu panjang dan padat, sehingga akan menyita banyak waktu anggota MPR," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).
Padahal di samping itu, anggota DPR memiliki tupoksi yakni legislasi, pengawasan dan anggaran. Dengan ditambahnya tugas untuk melakukan amandemen UUD 1945, dikhawatirkan akan menggangu kerja dari anggota DPR khususnya dalam fungsi legislasi.
Belum lagi dengan melihat rapor merah yang dimiliki DPR periode 2014-2019. Untuk periode itu, DPR hanya berhasil mengesahkan 22 RUU menjadi UU dari 189 RUU yang direncanakan untuk disahkan pada kurun waktu 2015-2019.
"Capaian itu adalah nilai merah bagi manajemen kinerja DPR dalam 5 tahun terakhir, dan akan lebih buruk apabila waktu anggota DPR semakin disita oleh proses-proses amendemen UUD 1945," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar