Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam segala bentuk penyerangan dan tindakan represif kepada mahasiswa Papua yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu didasarkan oleh temuan sejumlah fakta yang belum banyak diketahui orang selepas insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 1o, Surabaya pada Jumat (16/8) pekan lalu.
Seorang mahasiswa yang saat itu berada di lokasi menuturkan, sejumlah oknum berseragam aparat menggedor pintu gerbang asrama sambil berujar kata-kata kasar kepada mahasiswa di dalam.
Tak berselang lama, puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) datang dan langsung bertindak brutal dengan melempar batu ke asrama. Mereka berniat untuk mengusir mahasiswa Papua.
Ketegangan tersebut terjadi hingga pukul 23.40 WIB. Sejumlah aparat yang terdiri dari TNI, polisi dan Satpol PP berjaga di sekitar asrama lengkap dengan senjata dan anjing pelacak.
Insiden tersebut membuat mahasiswa Papua terisolasi. Sampai akhirnya datang dua mahasiswa yang hendak mengantarkan makanan ke asrama, namun keduanya justru diamankan ke kantor polisi.
Parahnya pada 17 Agustus 2019, aparat menembakkan gas air mata ke dalam asrama lantas menangkap 43 mahasiswa Papua.
Mereka digelandang ke Mapolrestabes menggunakan truk polisi untuk diinterogasi dan baru dikembalikan ke asrama pada pukul 23.30 WIB.
Atas insiden tersebut, LBH Surabaya meminta pihak kepolisian menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindak persekusi.
Baca Juga: Papua Memanas, Mahasiswa Kampus Cendrawasih Gagal Ambil Toga Wisuda
"Seharusnya mereka menindak tegas pelaku persekusi dengan dalih penegakan hukum atas kasus pembuangan bendera Merah Putih di selokan. Pun bila terbukti terjadi perusakan tiang bendera atau pembuangan bendera, seharusnya ditindak berdasarkan aturan yang berlaku," kata Sahura, perwakilan LBH Surabaya Minggu (18/8/2019).
Baginya apa yang dilakukan aparat justru merendahkan kewibawaan polisi di hadapan masyarakat, terlebih dengan adanya tindakan represif pada waktu kejadian.
Sahura menyayangkan sikap oknum yang melancarkan serangan gas air mata dan melakukan tindakan kekerasan kepada tiga orang di mana seseorang di antaranya memgalami disabilitas mental.
"Hal itu bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mengingat mahasiswa yang ada didalam asrama tidak melakukan perlawanan apa pun," imbuhnya.
Pihaknya juga menyoroti keterlibatan TNI dalam setiap kasus yang melibatkan mahasiswa Papua karena dianggap melanggar wewenang.
"Kedatangan mereka yang ingin menegakkan hukum melampaui wewenang seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukan bagian dari penegakan hukum," sambungnya.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!