Suara.com - Tersangka Kivlan Zen segera menjalani persidangan perdana terkait kasus kepemilikan senjata ilegal. Hal itu menyusul berkas perkara milik eks Kepala Staf Kostrad TNI AD telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan penyidik akan melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).
Argo menyebut, pihaknya menerima kabar dari Jaksa Penuntut Umum ihwal berkas perkara tersebut pada tanggal 16 Agustus 2019.
Namun, Argo belum dapat memastikan kapan berkas pelimpahan tersangka Kivlan Zen dan barang bukti ke kejaksaan. Alasannya dia mengaku penyidik Polda Metro Jaya masih berkoordinasi Kejati DKI Jakarta terkait status kasus Kivlan Zen yang telah naik ke tahap penuntutan.
"Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," kata dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.
Terkait kasus tersebut, Kivlan Zen sempat menggugat Polda Metro Jaya ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut digugurkan Majelis Hakim dan Kivlan pun tetap berstatus menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus senjata api ilegal.
Baca Juga: Bentuk Pam Swakarsa 1998 Cuma Dapat Rp 400 Juta, Kivlan Zen Gugat Wiranto
Berita Terkait
-
Kivlan Zen Gugat Wiranto, Kontras: Bukti Mereka Terlibat Pelanggaran HAM
-
Kivlan Dipenjara dan Ngutang Rp 1,4 M, Pengacara: Prabowo Tak Membantu
-
Kivlan Minta Habibie Bersaksi di Sidang Gugatan ke Wiranto Rp 1 Triliun
-
Tuduh Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa, Kivlan Mau Surati Kapolri dan KPK
-
Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Bos DNR Logistics Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka KPK, Langsung Lawan Lewat Praperadilan
-
Daftar Wilayah Banjir Bali Capai 120 Titik, Jumlah Korban Jiwa Berpotensi Bertambah
-
Kejanggalan Ibadah Haji 2024 yang Seret Ustad Khalid Basalamah
-
Soal Wacana Darurat Militer, Gatot Nurmantyo Ungkap Dampak Mengerikan Jika Prabowo Nekat Setujui
-
"Curhat' Mahfud MD soal Nadiem Sebenarnya Bongkar Borok Istana?
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Garuda Putar Lagu Daerah Sumut di Pesawat
-
Usai Dihujat, Gaya Koboi Menkeu Purbaya Yudhi Saat Raker dengan DPR RI Malah Tuai Pujian
-
Misteri Hilangnya Heli PK-IWS di Pegunungan Jila Terungkap, Proses Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Profil Rahayu Saraswati: Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Karier Mentereng Berawal dari Aktris
-
Berani Mundur Tanpa Diperintah Partai, Sikap Keponakan Prabowo 'Tampar' Anggota DPR Bermasalah