Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyidik kasus korupsi e-KTP yang telah menjerat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos sebagai tersangka. Dalam kasus ini, istri dan anak Paulus pun kini harus ikut dicegah keluar negeri.
Upaya pencekalan itu diberlakukan kepada istri Paulus bernama Lina Rawung dan putrinya, Catherine Tannos. Dalam hal ini, KPK telah berkordinasi dengan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan permohona cekal kepada keluarga Paulus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Lina dan Catherine dilakukan pencegahan sejak 19 Agustus 2019.
Meski begitu, Febri belum dapat merinci keberadaan tempat tinggal mereka saat ini.
Selain Lina dan Catherine, KPK pun melakukan pelarangan terhadap dua tersangka, yakni Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus e-KTP yang merugikan keuangan negera mencapai Rp 2.3 triliun.
"Keempat orang ini kami lakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan pertama," tutup Febri dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).
Untuk diketahui, KPK baru menetapkan empat tersangka baru yakni anggota DPR RI Miriam S Hariyani; dan, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI.
Dua tersangka baru lainnya ialah Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP; dan Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Belum lama ini, KPK telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem