Suara.com - Novi Sri (24) belum lama ini mengeluh ihwal kondisi kesehatannya saat tengah mengandung janin berumur 15 minggu. Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala.
Ternyata, Novi baru saja mengonsumsi obat yang ia beli di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara. Parahnya, obat tersebut sudah kedaluarsa.
Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019. Hal tersebut dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Pius Situmorang.
"Iya benar, klien kami Ibu Novi Sri, pasien Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, diberikan obat yang sudah kedaluarsa, setelah pasien mendatangi puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, dan kepala pusing," ungkap Pius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2019).
Pius mengungkapkan, puskesmas dalam hal ini sang apoteker mengakui obat tersebut memang kedaluarsa. Sang apoteker mengakui dirinya lalai.
"Lalu pihak puskesmas atau apoteker mengakui obat tersebut sudah kedaluarsa saat diberikan dan pegawai puskesmas mengakui bahwa dia lalai," sambungnya.
Pius mengatakan, pihak puskesmas kemudian merujuk Novi ke Rumah Sakit Bun, Kosambi, Tangerang. Pihak rumah sakit lantas memberikan obat kepada Novi.
Namun, obat tersebut ditahan oleh kepala Puskesmas Kamal Muara. Obat tersebut akan diberikan pada suami Novi dengan sejumlah syarat, salah satunya tidak menuntut.
"Setelah itu pasien diberikan obat untuk dikomsumsi, akan tetapi obat tersebut yang didapat dari Rumah Sakit BUN ditahan oleh kepala puskesmas, obat diberikan jika suami pasien menandatangi surat pernyataan, yang pada intinya tidak akan menuntut lagi," papar Pius.
Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Ibu Hamil saat Berhubungan Seks
Namun, suami Novi enggan menandatangi surat pernyataan tersebut. Alhasil, pihak Puskesmas Kamal Muara hingga kekinian tidak memberikan obat dari Rumah Sakit BUN untuk Novi.
"Obat yang dari RS BUN tidak diberikan oleh kepala puskesmas sampai hari ini, sementara kondisi pasien membutuhkan obat tersebut, yang kondisinya drop akibat mengkonsumsi obat kedaluarsa tersebut," jelasnya.
Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih jauh, Pius menyampaikan Rabu (21/8/2019) hari ini, kliennya baru saja dimintakan keterangan oleh penyidik.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Komisaris Mustakim membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Ya benar, ada laporan terkait kasus tersebut. Saat ini sedang kami proses," singkat Mustakim.
Berita Terkait
-
Mencegah Amblasnya Permukaan Tanah di Jakarta
-
Dihukum Berdiri, Bripka AG Nyambi Sopir Online buat Lunasi Utang Koperasi
-
Nyambi Taksi Online sampai Bolos Kerja, Anggota Polisi Dijemur di Polres
-
Sampah Plastik Menumpuk di Laut Pesisir Jakarta
-
Cabuli Siswi 10 Tahun di Penjaringan, Oknum Guru Madrasah Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total