Suara.com - Novi Sri (24) belum lama ini mengeluh ihwal kondisi kesehatannya saat tengah mengandung janin berumur 15 minggu. Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala.
Ternyata, Novi baru saja mengonsumsi obat yang ia beli di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara. Parahnya, obat tersebut sudah kedaluarsa.
Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019. Hal tersebut dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Pius Situmorang.
"Iya benar, klien kami Ibu Novi Sri, pasien Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, diberikan obat yang sudah kedaluarsa, setelah pasien mendatangi puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, dan kepala pusing," ungkap Pius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2019).
Pius mengungkapkan, puskesmas dalam hal ini sang apoteker mengakui obat tersebut memang kedaluarsa. Sang apoteker mengakui dirinya lalai.
"Lalu pihak puskesmas atau apoteker mengakui obat tersebut sudah kedaluarsa saat diberikan dan pegawai puskesmas mengakui bahwa dia lalai," sambungnya.
Pius mengatakan, pihak puskesmas kemudian merujuk Novi ke Rumah Sakit Bun, Kosambi, Tangerang. Pihak rumah sakit lantas memberikan obat kepada Novi.
Namun, obat tersebut ditahan oleh kepala Puskesmas Kamal Muara. Obat tersebut akan diberikan pada suami Novi dengan sejumlah syarat, salah satunya tidak menuntut.
"Setelah itu pasien diberikan obat untuk dikomsumsi, akan tetapi obat tersebut yang didapat dari Rumah Sakit BUN ditahan oleh kepala puskesmas, obat diberikan jika suami pasien menandatangi surat pernyataan, yang pada intinya tidak akan menuntut lagi," papar Pius.
Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Ibu Hamil saat Berhubungan Seks
Namun, suami Novi enggan menandatangi surat pernyataan tersebut. Alhasil, pihak Puskesmas Kamal Muara hingga kekinian tidak memberikan obat dari Rumah Sakit BUN untuk Novi.
"Obat yang dari RS BUN tidak diberikan oleh kepala puskesmas sampai hari ini, sementara kondisi pasien membutuhkan obat tersebut, yang kondisinya drop akibat mengkonsumsi obat kedaluarsa tersebut," jelasnya.
Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih jauh, Pius menyampaikan Rabu (21/8/2019) hari ini, kliennya baru saja dimintakan keterangan oleh penyidik.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Komisaris Mustakim membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Ya benar, ada laporan terkait kasus tersebut. Saat ini sedang kami proses," singkat Mustakim.
Berita Terkait
-
Mencegah Amblasnya Permukaan Tanah di Jakarta
-
Dihukum Berdiri, Bripka AG Nyambi Sopir Online buat Lunasi Utang Koperasi
-
Nyambi Taksi Online sampai Bolos Kerja, Anggota Polisi Dijemur di Polres
-
Sampah Plastik Menumpuk di Laut Pesisir Jakarta
-
Cabuli Siswi 10 Tahun di Penjaringan, Oknum Guru Madrasah Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara