Suara.com - Seorang anggota polisi diberi hukuman lantaran mangkir dari tugas dan bertindak sebagai sopir taksi online. Oknum polisi tersebut bertugas di satuan Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto hukuman berdisi itu diterapkan saat dilaksanakan apel upacara di markasnya pada Selasa (30/7/2019) kemarin. Selain kena setrap berdiri, polisi tersebut juga diminta mengenakan helm dan rompi khusus.
"Kami proses, kita berdirikan. Kan ada yang nerima penghargaan ada yang nerima hukuman. Dia termasuk barisan yang nerima hukuman. Menggunakan helm dan rompi khusus," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Namun, Budhi tak menjelaskan secara rinci identitas dari polisi yang dihukum karena bolos berdinas. Dia hanya menyampaikan, polisi tersebut berpangkat Bripka.
Budhi mengaku tak mempermasalahkan jika ada anak buahnya bekerja sampingan seperti menjadi driver taksi online. Asalkan, kata dia, pekerjaan sampingan itu jangan sampai mengganggu tugas dan pekerjaan inti dari polisi tersebut.
Dia mencontohkan, jika polisi berpangkat Bripka yang menyambi sebagai drives taksol itu sudah hampir dua pekan bolos berdinas.
"Kalau di luar jam dinas sih kami enggak permasalahkan. Ini karena dia enggak masuk dinas seminggu lebih, hampir dua minggu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Rampok Harta WN Singapura, Sopir Taksi Online Gadungan Dibekuk Polisi
-
Dramatis! Mama Muda Melahirkan di Taksi Online, Suami Kejar Pakai Motor
-
Todong dan Turunkan Penumpang Tanpa Busana, Driver Taksi Online Diringkus
-
Enam Tips Aman Ala Jacklyn Choopers Buat Penumpang Taksi Online
-
Sayat Korban Pakai Cutter, Waspadai Perampok Nyamar Jadi Sopir Taksi Online
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah