Suara.com - Video ceramah pengkhotbah Ustaz Abdul Somad yang dibuat tahun 2016, kekinian kembali menjadi buah bibir.
Sebab, dalam video yang diunggah akun Fodamara TV tanggal 27 Januari 2016 di laman berbagai video YouTube tersebut, Abdul Somad menyebut alkohol ada yang terbuat dari babi.
Klaim yang diperiksa:
Video yang diunggah Fodamara TV itu diberi judul Hukum Pakai Parfum Alkohol.
Dalam video berdurasi 2 menit 27 detik itu, Somad saat menjawab pertanyaan mengklaim bahwa alkohol ada dua jenis, satu dibuat dari buah dan satunya lagi dibuat dari babi untuk dipergunakan dalam parfum.
Selengkapnya pernyataan Somad dalam video itu adalah sebagai berikut:
Alkohol terbagi dua. Alkohol dari buah, kalau diperas anggur, dimasukkan ke dalam botol, ditutup selama seminggu, terjadi fermentasi, muncul barang baru di dalam, disebut dengan alkohol, dari anggur. Yang satu lagi dari babi.
Yang masuk ke dalam parfum itu apakah alkohol dari anggur atau dari babi? Alkohol dari babi. Alkohol nabati, bukan hewani. Alkohol hewani, dari babi.
Kenapa bukan dari anggur? Karena yang dari anggur itu mahal. Maka yang murah itu dari babi, karena babi anaknya banyak.
Baca Juga: Polemik Salib Ustaz Somad, Pesan JK ke Penceramah: Dakwah Jangan Melebar
Kalau kambing, anaknya dua, kalau babi, anaknya tiga belas. Makanya 13 itu angka sial.
Fakta:
Berikut penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber yang diterbitkan Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax untuk menanggapi peredaran video Abdul Somad:
Alkohol yang dipergunakan dalam parfum adalah etanol, yang aman untuk dipergunakan di kulit.
Etanol itu merupakan hasil fermentasi dari zat gula, karbohidrat atau starch yang banyak didapatkan pada tanaman, atau merupakan hasil sintesis dengan proses hidrasi langsung dari etilena atau alkana lain dari proses cracking dari minyak bumi yang didistilasi. Jadi tidak ada yang berasal dari babi.
Alkohol yang diklaim berasal dari binatang antara lain adalah mead yang dibuat dari madu. Namun, inipun sebenarnya adalah nabati, karena dihasilkan dari nektar yang dikumpulkan oleh lebah menjadi madu, bukan berasal dari lebahnya sendiri.
Berita Terkait
-
Polemik Salib Ustaz Somad, Pesan JK ke Penceramah: Dakwah Jangan Melebar
-
Ustaz Somad Ogah Minta Maaf soal Salib dan 4 Berita Panas Lainnya
-
MUI Minta Kasus Hukum Dugaan Penistaan Agama Abdul Somad Tak Berlanjut
-
Ogah Minta Maaf soal Ceramah Salib, Ustaz Abdul Somad Kutip Surah Al Maidah
-
Tolak Minta Maaf, Ini 5 Poin Klarifikasi Ustaz Somad Terkait Ceramah Salib
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar