Suara.com - Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, enggan menanggapi lebih jauh terkait kejadian yang dialami Supriyadi, pria yang membopong jenazah keponakannya Husein (8) dari Puskesmas Cikokol, Tangerang ke rumahnya tanpa mobil jenazah.
Nila menyebut kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Tangerang termasuk Dinas Kesehatan Tangerang.
"Kan sudah dijelaskan, kan Wali Kota sudah menjelaskan dan sudah jelas dan menceritakan apa yang terjadi, saya hanya menginfokan saja," kata Nila Moeloek di Kantor Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Senin (26/8/2019).
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan memberikan sanksi kepada petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang menolak membawa jenazah Muhammad Husen, bocah yang tenggelam di bantaran Sungai Cisadane Jumat (26/8/2019) lalu.
Saat itu petugas puskesmas menolak membawa jenazah lantaran terbentur SOP yang ada. Arief menyebut inspektorat Kota Tangerag yang akan memberikan hukuman.
"Ya kan ada sanksi, saat ini juga. Saya juga sudah tugaskan inspektorat untuk evaluasi sehingga nanti dari Inspektorat sanksi apa yang kita berikan gitu," ungkapnya usai memimpin Apel di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Senin (26/8/2019).
Arief menjelaskan, saat itu alasan petugas puskesmas menolak membawa jenazah lantaran terbentur SOP yang ada. Arief meminta jajaran untuk dapat lebih memperhatikan pelayanan publik.
"Mobil jenazah ada lima dan dilakukan oleh Perkim dan menurut saya banyak juga yang swasta. Dan ini mobil jenazah itu, udah ketauan abis kecelakaan tinggal anter doang," kata Arief lagi.
Dalam kejadian itu terdapat korban yang memang harus segera ditindaklanjuti. Dia mengaku kecewa atas kurangnya komunikasi antara petugas dengan pihak terkait.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Kasih Sanksi ke Penolak Angkut Jenazah Husen
"Yang terjadi itu anak tenggelam, dibawa, mohon maaf ya kalau kayak bencana gempa, di Palu, yang tiba-tiba komunikasi nggak bisa, apapun nggak bisa, jangan sampai nanti teman-teman birokrat kerja lihat aturan dulu. Itu yang makanya kita harus membiasakan aturan itu menjadi urat nadi pelaksanaan tata kelola, tapi makanya amanatkan, supaya nggak melanggar aturan," kata dia.
Namun demikian atas alasan adanya benturan jika melanggar SOP yang ada Arief mengaku seharusnya Dinkes melihat kepentingan terkait kegawatdaruratan yang ada.
"Artinya, tadi saya bicara masalah Permenkes 2001 misal kaitan ambulans terus ada lagi 2014, kan kita juga punya UU Otonomi Daerah yang bisa sesuaikan kondisi kebutuhan masyarakat, makanya dari situ saya harap kejadian seprrti ini bisa di perbaiki pelayanan Kota Tangerag," kata Arief.
Selain itu Arief juga tidak menerima alasan terkait dampak dari membawa jenazah dengan mobil ambulance 119 yang ada di Puskesmas Cikokol saat itu. Kata Arief, alasan sterilisasi tersebut tidak tepat.
"Ya beli alat sterilisasi, atau beli Betadine bisa. Pakai alkohol juga bisa, banyak hal hal yang sebenernya secara terknis hal itu bisa dilakukan. Jadi, makanya saya pikir sejauh mana sistem ini mampu memfasilitasi tugas pokok dan fungsi aparatur di lingkungan tanpa harus melawan aturan juga. Jadi hal.itu menurut saya bisa ditanggulangi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri