Suara.com - Baru-baru ini, tepatnya pada 22 Agustus 2019, marak perbincangan di dunia maya dan jejaring sosial soal gempa 4,8 SR yang dikabarkan mengguncang wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang saat itu sudah ramai disebut-sebut menjadi calon daerah ibu kota baru Republik Indonesia.
Sumber informasinya beragam, termasuk di antaranya sejumlah akun media sosial yang memposting maupun mencuitkannya, begitu juga dengan beberapa media online. Salah satu media yang mempublikasikan hal tersebut pada 22 Agustus adalah situs Gelora.co lewat judul "Calon Ibukota Baru, Siang Tadi Gempa 4,8 SR Guncang Kalimantan Timur" (beritanya hingga 27 Agustus sore masih bisa diakses --Red).
"Tadi siang, tepatnya pukul 13.51 WIB, wilayah Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur diguncang gempa berkekuatan 4,8 Skala Richter (SR). Pusat gempa berada di koordinat 1,94 Lintang Selatan dan 116,1 Bujur Timur. Jaraknya 511 km arah Barat Laut Kota Makassar, 198 km arah Barat Daya Samarinda, 107 km arah Timur Laut Barabai," tulis situs itu di dua paragraf awalnya.
Tangkapan layar dari berita itu pun kemudian disebarluaskan lagi oleh beberapa akun medsos. Salah satunya adalah akun milik Oktaviana Istinawati di Facebook, di mana postingan tertanggal 23 Agustus 2019 itu kemudian dibagikan ulang setidaknya ratusan kali. Di unggahannya itu, pemilik akun pun menambahkan sederet narasi.
"Dijawab langsung oleh Allah... ILC.. Pertimbangan menghindari bencana Gempa pindahkan Ibukota ke Kalimantan Timur. 'Kalimantan Timur adalah daerah tak pernah tersentuh gempa' (Tsamara Amany)," tulis akun Oktaviana Istinawati dalam narasinya, sembari menambahkan tagar #Takabbur.
Klaim/Hal yang Diperiksa
Ada dua hal yang perlu diperiksa. Pertama, benarkah pada 22 Agustus 2019 siang terjadi gempa berkekuatan 4,8 SR di wilayah Kalimantan Timur? Kedua, apakah daerah Kaltim sebenarnya memang bebas --atau tak pernah tersentuh-- gempa?
Penelusuran
Media kolaborasi Cekfakta.com pada Selasa (27/8) ini sudah mempublikasikan hasil penelusuran atau periksa faktanya, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditampilkan melalui laman Turnbackhoax.id. Publikasi ini menampilkan beberapa klarifikasi, termasuk hasil penelusuran dari beberapa media lainnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kaltim Ibu Kota Baru, JK: DPR dan Pemerintah yang Memutuskan
Salah satu yang memuat hasil penelusurannya adalah Tempo, yang pada 26 Agustus 2019 sempat mengecek ke situs Pusat Seismologi Eropa-Mediterania di alamat www.emsc-csem.org sebagai rujukan media online maupun akun medsos yang merilis informasi gempa itu. Ternyata dalam direktori informasi gempa bumi di situs itu, tidak ditemukan rekaman mengenai gempa dengan kekuatan magnitudo 4,8 yang diklaim berpusat di Kalimantan Timur.
Di bagian lain, Detik.com misalnya, pada 23 Agustus pun telah memberitakan bantahan sekaligus klarifikasi dari pihak BMKG mengenai informasi gempa di Kaltim tersebut. "Itu yang jelas hoaks karena episenternya tidak di Kalimantan, tapi ada di Sulawesi," kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, Jumat (23/8/2019).
Dikatakan pula, informasi soal adanya gempa di Kalimantan Timur itu memang sempat dirilis Pusat Seismologi Eropa-Mediterania (EMSC-CSEM) yang menginformasikan bahwa gempa M 4,8 terjadi pada 22 Agustus 2019 pada pukul 05.51 UTC (selisih 7 jam setelah WIB). "Sayangnya, EMSC tidak update data lagi," kata Rahmat, yang mengakui pula bahwa awalnya sistem otomatis BMKG pun sempat mendeteksi adanya gempa di Kaltim sebagaimana ditampilkan oleh EMSC.
Dijelaskan lagi bahwa saat itu, hasil bacaan mesin tersebut lantas dianalisis oleh operator, di mana kemudian analis BMKG memastikan ternyata gempa bukan terjadi di Kaltim, melainkan di Sulawesi. Kekuatan gempanya pun bukan M 4,8, melainkan M 3,3 dengan kedalaman pusat gempa 10 km, yang diakui memang tidak dicuitkan di akun Twitter BMKG karena gempanya tergolong yang tidak dirasakan.
Klarifikasi serupa atas beredarnya kabar gempa di Kaltim itu pun belakangan sudah dilansir oleh situs Kominfo.go.id, yang rata-rata isinya juga mengutip penjelasan yang sudah dilansir di media massa.
Meski demikian, terkait klaim atau kesimpulan bahwa wilayah Kaltim tergolong bebas gempa, apalagi jika disebut "tak pernah tersentuh gempa", pihak BMKG pun memastikan hal itu tidak benar. Sebagaimana antara lain dijelaskan oleh Kepala Bidang Mitigasi Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono, pada Jumat (23/8), dari sisi geologi dan tektonik, sesar gempa di Kaltim masih sangat aktif, di mana tiga struktur sesar sumber gempa yang ada masing-masing yaitu Sesar Maratua, Sesar Mangkalihat, dan Sesar Paternoster.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum