Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyatakan tidak ada hal yang salah dalam rencana pemerintah terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Ia juga menegaskan jika pembangunan ibu kota baru yang dilakukan nantinya tidak ilegal walau belum ada landasan hukumnya berupa undang-undang.
"Enggak, enggak ada yang illegal. Ini aktivitas pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Bambang mengatakan saat ini perencanaan pemindahan ibu kota baru memasuki tahap awal. Pembangunan infrastruktur di lokasi baru ibu kota yakni di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupatrn Kutai Kertanegara baru akan dimulai tahun depan.
"Ya baru tahap awal kan targetnya memang tahun depan. Ya infra dasar baru tahun depan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan ada cacat prosedural dalam rencana Presiden RI Joko Widodo terkait pemindahan ibu kota. Pasalnya Jokowi tak lebih dulu melakukan pembahasan guna membuat aturan dalam bentuk undang-undang bersama DPR RI.
Yandri mengatakan, persoalan pemindahan ibu kota bukan merupakan persoalan sepele yang bisa jadi dalam sekejap mata. Melainkan perlu aturan-aturan yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota. Ia bahkan membandingkannya dengan pemekaran wilayah baru yang memerlukan aturan.
"Saya kira yang mesti dicermati pertama adalah proses ya. Proses pemindahan ibu kota itu bukan mindahkan kelurahan atau desa. Saya di Komisi II sudah dua periode, memindahkan atau memekarkan kota saja perlu UU. Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur, seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," tutur Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Karena itu, tutur Yandri, pemerintah tidak dapat meneruskan pemindahan atau memulai pembangunan ibu kota baru tanpa berlandaskan undang-undang.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Mahfud MD: UU DKI Jakarta Harus Diubah
"Eggak. Sekali lagi, selama belum ada undang-undangnya yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal. Negara diatur undang-undang Pak Jokowi tidak bisa bergerak, tidak bisa mengeluarkan dana satu rupiah pun, selama belum ada perintah undang-undang," kata Yandri.
Berita Terkait
-
Ibu Kota Dipindah ke Kaltim, Begini Kekhawatiran Amel Carla
-
Pindah Ibu Kota, Pakar UGM: Pemenuhan Kebutuhan Pangan Harus Diperhatikan
-
Ibu Kota Pindah, Gedung Bekas Pemerintah di Jakarta Bakal Ditukar Guling
-
Ini Daftar ASN di Jakarta yang Akan Pindah ke Ibu Kota Negara Baru
-
Pemindahan Ibu Kota, Wakil Walkot Bogor: Beban Berat Lingkungan Berkurang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan