Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyatakan tidak ada hal yang salah dalam rencana pemerintah terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Ia juga menegaskan jika pembangunan ibu kota baru yang dilakukan nantinya tidak ilegal walau belum ada landasan hukumnya berupa undang-undang.
"Enggak, enggak ada yang illegal. Ini aktivitas pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Bambang mengatakan saat ini perencanaan pemindahan ibu kota baru memasuki tahap awal. Pembangunan infrastruktur di lokasi baru ibu kota yakni di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupatrn Kutai Kertanegara baru akan dimulai tahun depan.
"Ya baru tahap awal kan targetnya memang tahun depan. Ya infra dasar baru tahun depan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan ada cacat prosedural dalam rencana Presiden RI Joko Widodo terkait pemindahan ibu kota. Pasalnya Jokowi tak lebih dulu melakukan pembahasan guna membuat aturan dalam bentuk undang-undang bersama DPR RI.
Yandri mengatakan, persoalan pemindahan ibu kota bukan merupakan persoalan sepele yang bisa jadi dalam sekejap mata. Melainkan perlu aturan-aturan yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota. Ia bahkan membandingkannya dengan pemekaran wilayah baru yang memerlukan aturan.
"Saya kira yang mesti dicermati pertama adalah proses ya. Proses pemindahan ibu kota itu bukan mindahkan kelurahan atau desa. Saya di Komisi II sudah dua periode, memindahkan atau memekarkan kota saja perlu UU. Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur, seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," tutur Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Karena itu, tutur Yandri, pemerintah tidak dapat meneruskan pemindahan atau memulai pembangunan ibu kota baru tanpa berlandaskan undang-undang.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Mahfud MD: UU DKI Jakarta Harus Diubah
"Eggak. Sekali lagi, selama belum ada undang-undangnya yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal. Negara diatur undang-undang Pak Jokowi tidak bisa bergerak, tidak bisa mengeluarkan dana satu rupiah pun, selama belum ada perintah undang-undang," kata Yandri.
Berita Terkait
-
Ibu Kota Dipindah ke Kaltim, Begini Kekhawatiran Amel Carla
-
Pindah Ibu Kota, Pakar UGM: Pemenuhan Kebutuhan Pangan Harus Diperhatikan
-
Ibu Kota Pindah, Gedung Bekas Pemerintah di Jakarta Bakal Ditukar Guling
-
Ini Daftar ASN di Jakarta yang Akan Pindah ke Ibu Kota Negara Baru
-
Pemindahan Ibu Kota, Wakil Walkot Bogor: Beban Berat Lingkungan Berkurang
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi