Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, yakni caleg gagal Partai Gerindra Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak kepolisan melakukan gelar perkara.
"Didasari gelar perkara telah ditetap kan satu tersangka dengan inisial TS," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi ahli yang terdiri dari sejumlah pakar. Diantaranya, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi, dan ahli komunikasi.
Dedi menyebut, permohonan pencekalan dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada Tri Susanti.
Selain terhadap mantan saksi Prabowo – Sandiaga saat sidang perkara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tersebut, 16 orang saksi juga telah diperiksa.
"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," sambungnya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi. Mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Baca Juga: Tri Susanti Dipanggil Polda Jatim Sebagai Saksi Ujaran Kebencian
Berita Terkait
-
Akan Dirilis! Saksi Kasus Rasial Mahasiswa Papua Berpotensi jadi Tersangka
-
Gubernur Papua Ditolak Mahasiswa, Mendagri: Lukas Sudah Izin ke Saya
-
Polda Jatim Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Papua
-
Ratusan Mahasiswa Papua Geruduk Istana dan Mabes TNI
-
Kata Gubernur Lukas Enembe Soal Tuntutan Referendum dari Mahasiswa Papua
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik