Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, yakni caleg gagal Partai Gerindra Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak kepolisan melakukan gelar perkara.
"Didasari gelar perkara telah ditetap kan satu tersangka dengan inisial TS," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi ahli yang terdiri dari sejumlah pakar. Diantaranya, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi, dan ahli komunikasi.
Dedi menyebut, permohonan pencekalan dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada Tri Susanti.
Selain terhadap mantan saksi Prabowo – Sandiaga saat sidang perkara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tersebut, 16 orang saksi juga telah diperiksa.
"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," sambungnya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi. Mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Baca Juga: Tri Susanti Dipanggil Polda Jatim Sebagai Saksi Ujaran Kebencian
Berita Terkait
-
Akan Dirilis! Saksi Kasus Rasial Mahasiswa Papua Berpotensi jadi Tersangka
-
Gubernur Papua Ditolak Mahasiswa, Mendagri: Lukas Sudah Izin ke Saya
-
Polda Jatim Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Papua
-
Ratusan Mahasiswa Papua Geruduk Istana dan Mabes TNI
-
Kata Gubernur Lukas Enembe Soal Tuntutan Referendum dari Mahasiswa Papua
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang