Suara.com - Petugas Polres Metro Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki lima anggota geng motor lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Kelima orang ini adalah bagian dari total 14 orang yang dibekuk tim pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra karena terlibat kasus penusukan hingga tewas Muhammad Anjay (23) dan penyerangan dengan senjata tajam terhadap dua rekan Anjay.
"Lima orang terpaksa dilakukan tindakan tegas karena pada saat ditangkap yang bersangkutan membawa sajam (senjata tajam) dan berusaha melawan petugas saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Enam dari 14 pelaku masih di bawah umur, sedangkan tujuh pelaku lainnya masih diburu polisi.
Keempat belas pelaku yang ditangkap adalah MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), APP (15), MIK (16), BDO (18), RR (16), AG (15), DM (15), RZZ (18), SP (20), TA (16).
Edi menjelaskan korban juga anggota geng motor dan saat itu korban bersama rekannya sedang berputar-putar mengendarai sepeda motor.
Korban kemudian berpapasan dengan kelompok pelaku terdiri dari 21 orang yang berboncengan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Para pelaku kemudian turun dan langsung menyerang korban mengeluarkan ancaman yang menyebut nama geng motor mereka.
"Korban (Anjay) bersama dua rekannya langsung ditikam oleh para pelaku. Korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga kemudian dirujuk ke RS Pelni, setelah ditangani medis korban meninggal dunia. Sedangkan dua rekan korban lainnya yang terluka dirujuk ke RS Tarakan," kata AKBP Edi.
Menurut Edi, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa kelompoknya memang berniat tawuran dan mencari lawan lewat sosial media dan live streaming sosial media.
Baca Juga: 14 Aksi Beringas Strong, Geng Motor Sukabumi Pembunuh Acep
Para pelaku adalah gabungan lima geng motor yang tergabung dalam kelompok geng motor Jakarta Tangerang All Star.
Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua buah golok gergaji, satu buah celurit gagang kayu, satu bilah celurit tanpa gagang, samurai gagang besi, stik golf, satu unit handphone, sepasang pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Petugas masih menyelidiki motif anggota geng motor ini, selain terus memburu tujuh pelaku lainnya.
"Kita tekankan sekali lagi tidak ada ruang gerak terhadap pelaku kejahatan di Jakarta Barat. Kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, apabila tidak diindahkan kita akan beri tindakan tegas dan terukur," tegas Edi.
Para pelaku kini diharus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Asyik Pacaran Dikalungi Celurit, Sejoli Dirampok Gengster di Bekasi
-
14 Aksi Beringas Strong, Geng Motor Sukabumi Pembunuh Acep
-
Aksi Meresahkan Geng Motor Terekam Dashcam, Bikin Geregetan
-
Sebelum Tewas Ditusuk Geng Motor, Danu Tirta Sempat Minta Adiknya Kabur
-
Berawal dari Helm, Nyawa Danu Berakhir di Tangan Geng Motor
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui