Suara.com - Calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023, Roby Arya Brata mengatakan kalau dirinya terpilih nanti maka KPK tidak akan bisa lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepolisian dan kejaksaan.
Sebab menurutnya tindakan itu bisa melahirkan konflik antara KPK dengan kedua institusi penegak hukum tersebut.
Jawaban itu disampaikan Roby ketika menjalani uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Salah satu anggota pansel KPK yakni Indriyanto Senoadji awalnya menanyakan kepada Roby apakah konsep yang dibawa jika dirinya terpilih sebagai pimpinan KPK dalam ranah penindakan.
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan, tidak lagi, tidak lagi," kata Roby.
Belajar dari kasus cicak vs buaya, Roby memandang hal tersebut sebagai imbas daripada masuknya KPK ke dalam ranah kepolisian untuk mengusut adanya tindakan korupsi.
Menurut Roby, KPK justru tidak memiliki wewenang untuk masuk dan bisa memecah belah internal kepolisian.
"Yang terjadi cicak vs buaya 1 sampai 3, itu terjadi karena KPK merangsek masuk ke Polri. Coba amati saja, begitu dirangsek, cicak 1, cicak 2, cicak 3," ujarnya.
Sebagai pengganti, Roby menyebut kalau ada kasus korupsi di dalam ranah kepolisian ataupun kejaksaan mestinya dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik
"Ke depan, diserahkan, diperkuat Kompolnas. Diperkuat komisi kejaksaan untuk menangani kasus korupsi. Kalau KPK tidak punya kewenangan, akan harmonis itu lembaga-lembaga," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu