Suara.com - Calon Pimpinan KPK, dari unsur Jaksa Johanis Tanak mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung HM. Prasetyo saat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju.
Hal itu disampaikan Johanis saat ditanya anggota Panitia Seleksi Al Araf saat uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Dia mengaku kasus itu ditangani saat dirinya masih menjabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Waktu itu, saya Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulteng. Menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal Purn Paliudju," ujarnya.
Terkait pertemuan itu, kata dia, Prasetyo membeberkan kepada dirinya sosok Banjela Paliudju.
"Mayor jenderal purnawiran, putra daerah, mantan gubernur. Selain itu enggak ada lagi. Setelah itu, beliau (Prasetyo) katakan dia (Bandjela) adalah Ketua Dewan Penasihat Nasdem Sulawesi Tengah," ucap Johanis.
Johanis mengaku siap menuruti perintah Prasetyo seandainya meminta agar petugas Kejati Sulteng tak melakukan penahanan terhadap Bandjela.
"Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan karena bapak pimpinan tertinggi di kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Johanis mengaku sempat memberikan masukan kepada Prasetyo agar bisa mengambil sikap tegas meski Bandjela sama-sama merupakan kader dari Partai Nasdem.
Baca Juga: Capim KPK Dianggap Langgar Kode Etik, Wapres JK: Ada Praduga Tak Bersalah
"Itu, saya langsung bilang mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan menegakkan hukum dan keadilan. Beliau (Prasetyo) langsung katakan, oh iya betul juga," katanya.
Setelah mendapat penjelasan itu, kata dia, Prasetyo pun langsung memerintahkan untuk terus memproses kasus yang menjerat Bandjela Paliudju.
Apalagi, Tanak menambahkan permasalahan seorang jaksa adalah menguatkan diri dalam menjaga integritas yang dianggap masih kurang dimiliki Jaksa. Maka itu, masih ada saja Jaksa yang terjerat korupsi.
"Kalau punya integritas tidak mungkin melakukan. Saya sering ditawarkan. Tapi saya tidak terima," kata dia.
Berita Terkait
-
Penasihat KPK Ancam Mundur, Antam: Silakan, Masih Banyak yang Lebih Suci
-
Disebut 2 Bulan Nginep Gratis di Hotel Lombok, Ini Respons Irjen Firli
-
Tes Capim KPK, Wakabreskrim Irjem Antam Ditanya Apa Pernah Ancam Penyidik?
-
Depan Pansel KPK, Irjen Firli Klaim Tak Sengaja Ketemu TGB saat Main Tenis
-
Jika Terpilih, Irjen Antam Jamin Pegawai KPK Tak Bakal Lagi Kena Teror
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas