Suara.com - RUU KUHP yang baru saja dirampungkan dan akan disahkan oleh DPR RI membuat definisi tentang pemerkosaan.
Dalam salah satu pasal disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga bisa dikenakan kepada hubungan resmi suami istri.
Definisi itu tercantum dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan Pasal 480.
Pada ayat 1 disebutkan, ”Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Selanjutnya dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan, tindak pidana pemerkosaan yang dimaksud meliputi tiga poin.
Salah satu yang disebut sebagai pemerkosaan adalah, hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman kekerasan seperti yang disebut dalam Pasal 480 ayat 2 poin a.
Kemudian poin b dan c pasal dan ayat yang sama disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga berlaku kepada persetubuhan dengan anak dan orang lain yang diketahui dalam keadaan tidak berdaya.
"Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," bunyi poin c.
Baca Juga: RUU KUHP: Paksa Oral Seks dan 'Lewat Pintu Belakang' Dipenjara 12 Tahun
Berita Terkait
-
RUU KUHP: Paksa Oral Seks dan 'Lewat Pintu Belakang' Dipenjara 12 Tahun
-
ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden
-
Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir, 7 Pria Diringkus
-
Pengakuan Politikus Malaysia Dituding Perkosa ART Asal Indonesia
-
Diperkosa Rekan Lelaki saat Pindah Kos, D Dicekoki Miras Campur Suplemen
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra