Suara.com - RUU KUHP yang baru saja dirampungkan dan akan disahkan oleh DPR RI membuat definisi tentang pemerkosaan.
Dalam salah satu pasal disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga bisa dikenakan kepada hubungan resmi suami istri.
Definisi itu tercantum dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan Pasal 480.
Pada ayat 1 disebutkan, ”Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Selanjutnya dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan, tindak pidana pemerkosaan yang dimaksud meliputi tiga poin.
Salah satu yang disebut sebagai pemerkosaan adalah, hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman kekerasan seperti yang disebut dalam Pasal 480 ayat 2 poin a.
Kemudian poin b dan c pasal dan ayat yang sama disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga berlaku kepada persetubuhan dengan anak dan orang lain yang diketahui dalam keadaan tidak berdaya.
"Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," bunyi poin c.
Baca Juga: RUU KUHP: Paksa Oral Seks dan 'Lewat Pintu Belakang' Dipenjara 12 Tahun
Berita Terkait
-
RUU KUHP: Paksa Oral Seks dan 'Lewat Pintu Belakang' Dipenjara 12 Tahun
-
ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden
-
Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir, 7 Pria Diringkus
-
Pengakuan Politikus Malaysia Dituding Perkosa ART Asal Indonesia
-
Diperkosa Rekan Lelaki saat Pindah Kos, D Dicekoki Miras Campur Suplemen
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
Terkini
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari