Suara.com - Pelaku pemerkosaan dengan memaksa korban untuk berhubungan oral dan anal seks dapat dibui selama 12 tahun. Hukuman dapat bertambah menjadi 15 tahun penjara kalau korban merupakan anak-anak.
Demikian aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang KUHP BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan Pasal 480 ayat 3.
Diketahui, pada ayat 1 diterangkan, ”Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan, ”Hukuman yang sama berlaku pada tindak pidana pemerkosaan.”
Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan, ”Jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan perbuatan cabul.”
Setidaknya ada tiga poin yang dimaksud perbuatan cabul, mulai dari oral hingga anal seks.
"Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri, atau memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain," demikian bunyi poin-poin dalam Pasal 480 ayat 3.
Pada ayat 4 disebutkan juga, ”Hukuman penjara bisa bertambah menjadi 15 tahun apabila korban pemerkosaan adalah anak.”
Begitu pula pada ayat 5 yang kembali menegaskan hukuman 15 tahun bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak.
Baca Juga: ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden
"Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah Anak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Berita Terkait
-
ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden
-
Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir, 7 Pria Diringkus
-
Pengakuan Politikus Malaysia Dituding Perkosa ART Asal Indonesia
-
Diperkosa Rekan Lelaki saat Pindah Kos, D Dicekoki Miras Campur Suplemen
-
Modus Ajak Jalan, Gadis Difabel Digilir Warga dan Mahasiswa di Hutan
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo: Siswa Sekolah Rakyat Masuk Tanpa Seleksi Akademis
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Fenomena War Takjil! Berburu Kudapan Berbuka jadi Ajang Seru-seruan Lintas Agama
-
Omzet Pedagang Takjil di Benhil Melejit di Hari Pertama Ramadan
-
Bantuan Sembako Diaspora Aceh Nyangkut di Bea Cukai, Dasco: Kasih Dispensasi
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Benhil Diserbu Pemburu Takjil di Hari Pertama Ramadan, Muter 3 Kali Demi Jajanan Favorit