Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform menilai, rumusan RUU KUHP masih memuat pasal-pasal yang bisa membawa Indonesia kembali pada kolonialisme atau bahkan lebih buruk lagi.
Salah satunya adalah, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pemidanaan atas tuduhan penghinaan presiden.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menuturkan, pada draf RUU KUHP versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana penghinaan presiden, berganti menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 218-220 RKUHP.
"Pemerintah dan DPR terus bersikeras untuk mengatur tindak pidana ini, dengan berkali-kali menyatakan ‘kita saja mengkriminalisasi penghinaan kepala negara sahabat, maka presiden negara sendiri harus dilindungi’," ujar Erasmus dari keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (29/8/2019).
Kritiknya itu merupakan respons atas keputusan DPR meluluskan pasal tersebut dalam RUU KUHP. Nantinya, orang yang dianggap menghina presiden bisa dihukum 4,5 tahun penjara.
Erasmus menilai, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. Kata dia, para perumus RUU KUHP tak memahami konsep reformasi hukum pidana.
"Hal ini jelas merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia, dan perumus RKUHP belum sepenuhnya memahami konsep reformasi hukum pidana," ucap Erasmus.
Erasmus menyoroti beberapa hal terkait pasal penghinaan presiden. Pertama Pasal 134 dan 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden adalah warisan kolonial Belanda, yang pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda.
Dengan menggunakan asas konkordasi atau penggunaan hukum asal di negeri koloni, Belanda menggunakan pasal tersebut untuk memproteksi aparatus dan kebijakan kolonialisme.
Baca Juga: KPK Lobi Jokowi, RUU KUHP Urung Disahkan Pada HUT ke-73 RI
Setelah Indonesia merdeka, melalui UU No 1 Tahun 1946, pemerintah mengganti pasal penghinaan raja atau ratu Belanda dengan presiden atau wakil presiden.
"Hal inilah yang secara historis sedari awal tidak sepadan, raja atau ratu adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Sedangkan presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Mereka harus bisa dikritik oleh setiap warga," katanya.
Kemudian, Erasmus mengatakan pasal penghinaan presiden tidak relevan untuk negara demokratis.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan 013-022/PUU-IV/2006 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945.
"Oleh karenanya MK menyatakan sudah tidak relevan jika dalam KUHP masih memuat pasal penghinaan presiden," tutur Erasmus.
Erasmus menyebut Indonesia juga sudah meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik lewat UU No 12 Tahun 2005.
Pada Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 disebutkan, pemerintah negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi lewat instrumen hukum pidana.
”Karena itu, pembaharuan KUHP warisan kolonial juga seharusnya tidak lagi memuat pasal-pasal penghinaan presiden.”
Tag
Berita Terkait
-
Blokir Internet di Papua Pasca Kerusuhan, Pemerintah Siap-siap akan Digugat
-
ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan
-
ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat
-
Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian
-
ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!