Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform menilai, rumusan RUU KUHP masih memuat pasal-pasal yang bisa membawa Indonesia kembali pada kolonialisme atau bahkan lebih buruk lagi.
Salah satunya adalah, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pemidanaan atas tuduhan penghinaan presiden.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menuturkan, pada draf RUU KUHP versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana penghinaan presiden, berganti menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 218-220 RKUHP.
"Pemerintah dan DPR terus bersikeras untuk mengatur tindak pidana ini, dengan berkali-kali menyatakan ‘kita saja mengkriminalisasi penghinaan kepala negara sahabat, maka presiden negara sendiri harus dilindungi’," ujar Erasmus dari keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (29/8/2019).
Kritiknya itu merupakan respons atas keputusan DPR meluluskan pasal tersebut dalam RUU KUHP. Nantinya, orang yang dianggap menghina presiden bisa dihukum 4,5 tahun penjara.
Erasmus menilai, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. Kata dia, para perumus RUU KUHP tak memahami konsep reformasi hukum pidana.
"Hal ini jelas merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia, dan perumus RKUHP belum sepenuhnya memahami konsep reformasi hukum pidana," ucap Erasmus.
Erasmus menyoroti beberapa hal terkait pasal penghinaan presiden. Pertama Pasal 134 dan 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden adalah warisan kolonial Belanda, yang pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda.
Dengan menggunakan asas konkordasi atau penggunaan hukum asal di negeri koloni, Belanda menggunakan pasal tersebut untuk memproteksi aparatus dan kebijakan kolonialisme.
Baca Juga: KPK Lobi Jokowi, RUU KUHP Urung Disahkan Pada HUT ke-73 RI
Setelah Indonesia merdeka, melalui UU No 1 Tahun 1946, pemerintah mengganti pasal penghinaan raja atau ratu Belanda dengan presiden atau wakil presiden.
"Hal inilah yang secara historis sedari awal tidak sepadan, raja atau ratu adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Sedangkan presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Mereka harus bisa dikritik oleh setiap warga," katanya.
Kemudian, Erasmus mengatakan pasal penghinaan presiden tidak relevan untuk negara demokratis.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan 013-022/PUU-IV/2006 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945.
"Oleh karenanya MK menyatakan sudah tidak relevan jika dalam KUHP masih memuat pasal penghinaan presiden," tutur Erasmus.
Erasmus menyebut Indonesia juga sudah meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik lewat UU No 12 Tahun 2005.
Tag
Berita Terkait
-
Blokir Internet di Papua Pasca Kerusuhan, Pemerintah Siap-siap akan Digugat
-
ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan
-
ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat
-
Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian
-
ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya
-
Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Pledoi Laras Faizati Getarkan Ruang Sidang, Disambut Isak Tangis dan Tepuk Tangan
-
Operasi Kilat Militer Amerika Serikat, Ini 5 Fakta Penangkapan Presiden Venezuela
-
Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook
-
Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Surat Google Dicuekin Muhadjir Tapi Dibalas Nadiem, Kini Berujung Sidang Korupsi Chromebook
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan