Suara.com - Tersangka Tri Susanti alias Mak Susi resmi ditahan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga berpindah ruangan.
Sahid, kuasa hukum Susi mengatakan, ada 37 pertanyaan yang dilontarkan pada kliennya. Pertanyaan tersebut seputar sebelum pengepungan asrama Papua hingga masalah bendera merah putih.
"Ada 37 pertanyaan. Pertanyaanya seputar tanggal 14 (14 Agustus 2019), hingga kejadian di Asrama Papua. Dan juga terkait bendera merah putih yang patah," jelas Sahid, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Lebih lanjut Sahid menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada pasal diskriminasi. Susi dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks.
Sahid juga menjelaskan, saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat meski sebelumnya sempat sakit akibat kelelahan
"Alhamdulillah kondisinya sehat," pungkas Sahid.
Meski demikian Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Dia mengatakan, seharusnya kliennya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan adalah pasal penyebaran berita bohong, yakni pasal 28 ayat 2.
Atas penahan kliennya, Sahid akan melakukan upaya penangguhan penahan. Untuk itu, dirinya bersama tim akan melakukan pembasahan lebih lanjut.
"Kita akan upayakan penangguhan penahanan. Saat ini masih dilakukan penahanan satu kali 24 jam," terangnya.
Baca Juga: 11 Jam Lebih Diperiksa hingga Pindah Ruangan, Tri Susanti Jalan Sempoyongan
Untuk diketahui, sebelumnya Susi dijerat pasal berlapis oleh penyidik Subdit Cyber Crime. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 45 A Ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda banyak Rp 1 miliar.
Jo Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama. ras dan antar golongan (SARA)."
Dan atau Pasal 160 KUHP: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undangundang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undangundang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
Dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946: Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Dan atau Pasal 14 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong. dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengeni setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi. tingginya dua tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas