Suara.com - Tukang ojek online Grab, Deden mengaku tak merasakan dampak baik penaikan tarif ojek online per 2 September 2019 lalu. Deden malah mengklaim mengalami penurunan pendapatan.
Sebab ongkos ojek online rute tertentu turun. Deden memberi contoh tarif ojek online dari Tanjung Barat ke Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan turun menjadi Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 11 ribu.
"Di lapangan tidak terasa apa - apa, tetap tarif seperti semula. Yang saya alami dari Tanjung Barat setiap pagi saya di sini. Justru yang saya alami menurun dari berapa kali saya narik. Contohnya ke Departemen Pertanian Ragunan, biasanya yang tadinya Rp 11 ribu, jadi Rp 10 ribu. Sebenernya tidak ada kenaikan tarif tidak terasa," kata Deden saat berbincang dengan Suara.com di sekitar Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Deden yang juga dari Komunitas Grab Masjid Nuru Amanah, mengatakan sebenarnya yang bisa dilakukan Grab atau juga pemerintah adalah mengubah sistem tarif jam sibuk, sistem bonus, dan pemotongan ongkos untuk Grab sebesar 20 persen.
"Kenaikan pemotongan tidak ada pengaruhnya kepada driver, justru pelanggannya pada beralih," kata dia.
Hanya saja Deden merasa tidak ada pengurangan jumlah penumpang pasca tarif ojek online naik. Sebab Deden dan tukang ojek online lainnya mencari penumpang dengan bergerak atau mobile.
"Sebenarnya bagi driver tuh penumpang itu bukannya rejeki, tapi di mana kita mencari penumpang itu kalau di tempat yang ramai ya pasti saja dapat," kata dia.
Saban hari Deden mendapatkan uang sampai Rp 200 ribu dari ojek online. Dua sudah 2 tahun melakoni pekerjaan ini. Selama itu, kebutuhan keluarganya tercukupi, meski pas-pasan.
"Mencukupi atau tidak mencukupi ya bagaimana kita menyikapinya. Kalau kita bilang cukup, ya cukup," katanya.
Baca Juga: Sah! Ini Daftar Tarif Ojek Online Baru 2019
Kementerian Perhubungan menetapkan daftar tarif ojek online baru 2019. Tarif ojek online baru itu berlaku, Senin (2/9/2019) mulai pukul 00.00 WIB.
Tarif ojek online baru itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten.
Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Dengan demikian, lanjut dia, tarif ojek daring ini naik menurut ketentuan zonasi tiap daerah yang sebelumnya secara bertahap naik di beberapa wilayah.
Besaran tarif net untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Berita Terkait
-
Sah! Ini Daftar Tarif Ojek Online Baru 2019
-
Viral! Bagian Vital Digerayangi Ojek Online, Gadis Jilbab Loncat dari Motor
-
Seru, Ada 5 Penantang Gojek dan Grab, Menhub: Harus Ikuti Aturan
-
Driver Ojol Minta Lahan Khusus Mangkal, Anies: Tanya Dishub Saja
-
Profesinya Diremehkan, Sejumlah Ojol Ini Pamer Penghasilan Fantastis
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!